kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PPKM Level 3 di Jabodetabek dan Bali, Tak Boleh Ada Hidangan di Resepsi Pernikahan


Rabu, 09 Februari 2022 / 06:04 WIB
PPKM Level 3 di Jabodetabek dan Bali, Tak Boleh Ada Hidangan di Resepsi Pernikahan
ILUSTRASI. PPKM kembali diberlakukan pemerintah seiring dengan lonjakan kasus Covid-19 yang sangat tinggi. KONTAN/Baihaki


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diberlakukan pemerintah seiring dengan lonjakan kasus Covid-19 yang sangat tinggi. 

Keputusan itu diambil dalam rapat kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada Senin (7/2/2022). 

Hasilnya, seperti disampaikan oleh Menko bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, ada sejumlah daerah masuk PPKM level 3. Di Jawa-Bali ada 41 kabupaten/kota dan di luar Jawa-Bali ada 37.

Ketentuan soal sebaran level PPKM itu sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 9 tahun 2022 yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian pada 7 Februari, dan bakal berlaku sampai 14 Februari. 

Untuk Jawa-Bali rincian Level 3 itu ialah daerah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, DI Yogyakarta, dan Provinsi Bali, ditambah Kabupaten Majalengka, dan Tegal.

Baca Juga: Aturan PPKM Level 3 Terbaru: Ke Mall, Anak di Bawah 12 Tahun Wajib Sudah Vaksin 1

Implementasi instruksi Menteri Dalam Negeri

Melansir laman indonesia.go.id, ketentuan pembatasan level 3 pada gelombang serangan varian Omicron kali ini tak sama persis dengan era varian Delta Juni-September 2021. 

Potensi risikonya berbeda dan meski lebih menular Omicron terbukti tidak menimbulkan keparahan serta angka kematian seburuk pada varian Delta. Tak ada instruksi untuk melakukan penyekatan wilayah.

Secara umum Inmendagri nomor 9 tahun 2020 tentang pelaksanaan PPKM di daerah level 3 adalah sebagai berikut :

  • Industri

Industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari.

Baca Juga: Catat! Ini Pembatasan Terbaru di Mal hingga Resepsi Pernikahan Selama PPKM Level 3

  • Pasar tradisional

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barber shop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

  • Makan dan minum di tempat umum

Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan usaha sejenis diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dengan hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar, baik yang berada di lokasi tersendiri(terpisah) maupun di pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan di tempat (dine in). Jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas pengunjung 50 persen, dua orang per meja, dan menerima makan dibawa pulang (delivery take away), dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

  • Pusat perbelanjaan/mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan dengan pengunjung 50% kapasitas dan buka pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat, menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Masuk PPKM Level 3, Ekonomi Jakarta Masih Bisa Tumbuh Positif

  • Bioskop

Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang pelaksanaannha diatur oleh pemerintah daerah.

Kapasitas 50%. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.

Restoran dan kafe dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dua orang per meja, dan menerima order makan dibawa pulang (delivery take away) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: PPKM Level 3 Diberlakukan, Begini Strategi Pengelola Bioskop CGV

  • Tempai ibadah

Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen, atau maksimal 50 orang. Lebih dioptimalkan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

  • Area publik

Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

  • Kegiatan seni, budaya, dan sosial

Pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Kemendagri Lakukan Penyesuaian Level PPKM di Jawa-Bali

  • Kegiatan Olahraga

Kegiatan olahraga, pertandingan olahraga diperbolehkan, dengan catatan  diselenggarakan oleh pemerintah dan tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, olahraga mandiri/individual dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50% dari kapasitas maksimal dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

Fasilitas pusat kebugaran/gimnastik diizinkan dibuka dengan jumlah orang 25% dari kapasitas, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

  • Resepsi pernikahan

Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50% kapasitas atau maksimal 50 orang, dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

  • Rapat dan seminar

Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah di maksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat

  • Transportasi umum

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional, dan online, kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%  dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: 26.121 Kasus Covid-19 Baru 7 Februari 2022 , Ini Gejala Omicron Pada Anak & Dewasa

  • Perjalanan domestik

Persyaratan perjalanan domestik dengan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Sepekan ke depan, ketentuan di atas akan dievaluasi. Bila situasi pandemi memburuk, tak mustahil ada kawasan yang ditetapkan ke level 4. Sebaliknya, bila situasi membaik, levelnya akan turun ke-2. Level 3 ini masih cukup longgar tapi jangan dilanggar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×