kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM diperketat, BI sesuaikan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik


Kamis, 01 Juli 2021 / 10:36 WIB
PPKM diperketat, BI sesuaikan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik
ILUSTRASI. Layar menampilkan logo Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Kamis (17/6/2021). PPKM diperketat, BI sesuaikan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

Kemudian, yang mencakup transaksi operasi moneter valuta asing seperti Transaksi Rollover Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), Lelang DNDF Siang, TD Valas Konvensional non overnight (O/N), TD valas syariah, TD valas overnight, FX Swap, Swap Hedging, dan Surat Berharga BI (SBBI) Valas sesuai jadwal lelang OPT valas yang diumumkan. 

Kelima, jadwal publikasi referensi kurs dan suku bunga seperti Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR), Jakarta Interbank Offerd Rate (JIBOR), dan Indonesai Overnight Index Average (IndONIA) tetap atau tidak berubah. 

Baca Juga: Penggalangan dana IPO sudah mencapai Rp 6,85 triliun

Keenam, batas waktu pelaporan kepada BI. Dalam hal ini, BI melakukan penyesuaian implementasi Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT)  dan laporan existing secara paralel (parallel run) dengan memperpanjang sampai dengan data akhir Desember 2021. Sehingga, implementasi LBUT secara penuh dilakukan sejak data Januari 2022. 

Kemudian, ada pemberitahuan tetrulis bagi bank yang telrambat dan tidak menyampaikan laporan yang belraku di periode parallel run diperpanjang sampai dengan data akhir Desember 2021. 

Untuk laporan lainnya, batas waktu pelaporan pada periode pandemi Covid-19 tetap mengikuti batas waktu pelaporan yang berlaku saat ini.

Selanjutnya: Aprindo minta operasional ritel modern dan mall tetap normal selama PPKM Darurat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×