kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

PPKM diperketat, BI sesuaikan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik


Kamis, 01 Juli 2021 / 10:36 WIB
PPKM diperketat, BI sesuaikan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik
ILUSTRASI. Layar menampilkan logo Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Kamis (17/6/2021). PPKM diperketat, BI sesuaikan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah melakukan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menekan laju Covid-19. 

Bank Indonesia (BI) mengaku akan tetap hadir melayani masyarakat dengan tetap mendukung pemerintah dengan melakukan penyesuaian kegiatan operasional dan layanan publik. 

“Untuk itu diharapkan agar industri keuangan termasuk Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) dapat segera melakukan persiapan sistem dan kegiatan operasional yang diperlukan,” ujar Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono seperti yang dikutip, Kamis (1/7).

Penyesuaian yang dilakukan oleh BI, pertama, layanan kas. Dengan penyesuaian jam operasional layanan setoran dan penarikan bank yang semula dari pukul 08.00 - 11.30 WIB menjadi 08.00 - 11.00 WIB. 

Baca Juga: Ini kegiatan yang diperketat dalam PPKM mikro darurat

Kemudian, BI meniadakan layanan penukaran uang rusak yang semula tiap hari Kamis serta layanan klarifikasi uang yang diragukan keasliannya yang semula ada tiap Selasa dan Kamis. 

Jadwal layanan kas yang baru ini akan berlaku sejak 29 Juni 2021. 

Kedua, Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) yang berlaku sejak 2 Juli 2021.

Dalam hal ini, mencakup

  1. Penarikan kas ke BI yang semula pukul 06.30 - 11.00 WIB menjadi 06.30 - 11.00 WIB. 
  2. Transaksi Nasabah dan Pemerintah yang semula pukul 06.30 - 16.30 WIB menjadi 06.30-15.00 WIB.
  3. Setelmen Transaksi Surat berharga yang semula pukul 06.30 - 17.00 WIB menjadi 06.30-15.30 WIB.
  4. Setelmen Transaksi Pasar Modal - Nasabah yang semula pukul 06.30 - 16.30 WIB menjadi 06.30-15.30 WIB.
  5. Setelmen Transaksi Pasar Modal - Peserta yang semula pukul 06.30 - 17.00 WIB menjadi 06.30-15.30 WIB.
  6. Cut-Off Warning BI RTGS, BI-SSS, BI-ETP yang semula pukul 17.00 WIB menjadi 15.30 WIB.
  7. Pre Cut-Off  BI RTGS dan BI-SSSS yang semula pukul 18.00 WIB menjadi 16.30 WIB.
  8. Cut-Off  BI-RTGS yang semula pukul 18.30 WIB menjadi 17.00 WIB.
  9. Cut-Off  BI-SSSS yang semula pukul 18.30 WIB menjadi 17.00 WIB.
  10. Cut-Off  BI-ETP yang semula pukul 18.00 WIB menjadi 16.30 WIB.

Ketiga, Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang akan berlaku sejak 2 Juli 2021. 

Baca Juga: Simak rekomendasi saham BRIS, INKP, dan LPPF untuk Kamis (1/7)



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×