kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PPh Karyawan yang menggiurkan kembali jadi andalan pemerintah


Minggu, 12 Januari 2020 / 20:04 WIB
PPh Karyawan yang menggiurkan kembali jadi andalan pemerintah
ILUSTRASI. PPh Karyawan


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, penciptaan lapangan kerja akan tumbuh sejalan dengan pertumbuhan ekonomi di tahun 2020 yang ditargetkan mencapai 5,3% dengan target Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di  4,9%-5,1%. Dus, tenaga kerja yang terserap makin banyak mengingat Indonesia mendapatkan bonus demografi.

“Apalagi dengan tren meningkatkan investasi yang juga didorong oleh insentif fiskal seperti tax holiday dan tax allowance serta pembenahan lain pada RUU Cipta Lapangan Kerja. Ini akan semakin banyak lapangan kerja yang terserap dan menjadi sumber penerimaan PPh Pasal 21,” kata dia kepada Kontan.co.id, Jumat (10/1). 

Baca Juga: Tiga resep Ditjen Pajak untuk kejar target penerimaan pajak tahun ini

Yoga menambahkan tren investasi pada tahun ini akan mengarah pada industri padat karya. Sektor industri pengolahan atau manufaktur diharapkan menjadi penunjang penerimaan PPh Karyawan.

Di sisi lain, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam bilang, secara administrasi pajak, pemungutan PPh Pasal 21 relatif lebih sederhana dan terjamin karena melalui mekanisme pemotongan oleh pemberi kerja. Dengan peningkatan alokasi tax holiday dan tax allowance di tahun ini tentu akan mendorong penyerapan tenaga kerja di sektor yang diberikan insentif dan ini tentu akan memperluas basi PPh Pasal 21.

Baca Juga: Ada omnibus law, RUU Ketentuan Umum Perpajakan batal masuk prolegnas lagi

“Inilah relevansinya suatu kebijakan fasilitas pajak, yaitu penurunan penerimaan pajak di salah satu jenis pajak, misalnya PPh Badan, diharapkan dalam jangka waktu tertentu akan memberikan implikasi kenaikan di jenis pajak yang lain misalnya PPh Karyawan karena ada penambahan tenaga kerja,” kata dia, Minggu (12/1).

Lanjut Darussalam, dampak PPh Pasal 25/29 kepada PPh Pasal 21 pada umumnya disebut konsep relaksasi-partisipasi dalam pemberian fasilitas pajak. Sektor-sektor yang diberikan relaksasi akan berpartisipasi menciptakan atau meningkatkan sektor-sektor ekonomi yang lain yang dapat membuat basis pajak baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×