kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPh Karyawan yang menggiurkan kembali jadi andalan pemerintah


Minggu, 12 Januari 2020 / 20:04 WIB
PPh Karyawan yang menggiurkan kembali jadi andalan pemerintah
ILUSTRASI. PPh Karyawan


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau PPh Karyawan terlihat tumbuh dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah pun meyakini seiring bertambahnya jumlah tenaga kerja, PPh Karyawan akan menjadi motor penggerak penerimaan pajak di tahun ini.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan, penerimaan PPh Karyawan pada tahun ini mencapai Rp 163,4 triliun. Angka ini tumbuh 9,07% dibandingkan tahun lalu. Kinerja pajak karyawan yang dibayarkan korporasi memang moncer setidaknya dalam tiga tahun terakhir.

Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, realisasi penerimaan PPh Pasal 21 sepanjang tahun lalu sebesar Rp 148,63 triliun, tumbuh 10,2% secara year on year (yoy). Sementara pada 2018, realisasi penerimaan PPh Pasal 21 senilai Rp 134,9 triliun atau mampu tumbuh 14,5% secara tahunan.

Baca Juga: Pemerintah berhadap UMKM makin banyak yang bayar pajak

Biarpun pertumbuhan tahun lalu melambat, pemerintah menilai kinerja PPh Pasal 21 masih berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak di tengah perlambatan ekonomi global dan harga komoditas yang anjlok. Kinerja PPh Karyawan pada tahun lalu bahkan menjadi realisasi pertumbuhan pajak kedua tertinggi setelah PPh Orang Pribadi (OP). Bahkan, secara jumlah merupakan yang terbanyak setelah PPh Pasal 25/29 atau PPh Badan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, optimistis di tahun ini PPh Karyawan bisa kembali menorehkan kinerja yang cemerlang. Ini didukung oleh makin banyak tenaga kerja baru. Apalagi tahun lalu pemerintah menggelontorkan sejumlah insentif yang diharapkan bisa jadi multi vitamin dunia kerja.

Menkeu memaparkan, pada 2020 akan ada 54.000 tenaga kerja baru yang terserap. Angka itu berasal dari 65 komitmen investasi dari pengusaha penerima tax allowance. Secara nominal nilai komitmen tahun lalu itu mencapai Rp 1.102 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, penciptaan lapangan kerja akan tumbuh sejalan dengan pertumbuhan ekonomi di tahun 2020 yang ditargetkan mencapai 5,3% dengan target Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di  4,9%-5,1%. Dus, tenaga kerja yang terserap makin banyak mengingat Indonesia mendapatkan bonus demografi.

“Apalagi dengan tren meningkatkan investasi yang juga didorong oleh insentif fiskal seperti tax holiday dan tax allowance serta pembenahan lain pada RUU Cipta Lapangan Kerja. Ini akan semakin banyak lapangan kerja yang terserap dan menjadi sumber penerimaan PPh Pasal 21,” kata dia kepada Kontan.co.id, Jumat (10/1). 

Baca Juga: Tiga resep Ditjen Pajak untuk kejar target penerimaan pajak tahun ini

Yoga menambahkan tren investasi pada tahun ini akan mengarah pada industri padat karya. Sektor industri pengolahan atau manufaktur diharapkan menjadi penunjang penerimaan PPh Karyawan.

Di sisi lain, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam bilang, secara administrasi pajak, pemungutan PPh Pasal 21 relatif lebih sederhana dan terjamin karena melalui mekanisme pemotongan oleh pemberi kerja. Dengan peningkatan alokasi tax holiday dan tax allowance di tahun ini tentu akan mendorong penyerapan tenaga kerja di sektor yang diberikan insentif dan ini tentu akan memperluas basi PPh Pasal 21.

Baca Juga: Ada omnibus law, RUU Ketentuan Umum Perpajakan batal masuk prolegnas lagi

“Inilah relevansinya suatu kebijakan fasilitas pajak, yaitu penurunan penerimaan pajak di salah satu jenis pajak, misalnya PPh Badan, diharapkan dalam jangka waktu tertentu akan memberikan implikasi kenaikan di jenis pajak yang lain misalnya PPh Karyawan karena ada penambahan tenaga kerja,” kata dia, Minggu (12/1).

Lanjut Darussalam, dampak PPh Pasal 25/29 kepada PPh Pasal 21 pada umumnya disebut konsep relaksasi-partisipasi dalam pemberian fasilitas pajak. Sektor-sektor yang diberikan relaksasi akan berpartisipasi menciptakan atau meningkatkan sektor-sektor ekonomi yang lain yang dapat membuat basis pajak baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×