kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPATK Temukan Dugaan Uang Hasil Kejahatan Lingkungan Rp 1 Triliun Masuk ke Parpol


Rabu, 09 Agustus 2023 / 14:13 WIB
PPATK Temukan Dugaan Uang Hasil Kejahatan Lingkungan Rp 1 Triliun Masuk ke Parpol
ILUSTRASI. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, PPATK menemukan adanya dugaan uang hasil kejahatan lingkungan sebesar Rp 1 triliun yang mengalir ke partai politik untuk dana pemilihan umum (Pemilu) 2024.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya dugaan uang hasil kejahatan lingkungan sebesar Rp 1 triliun yang mengalir ke partai politik untuk dana pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Kepala PPATK Ivan Yustiavanda mengatakan bahwa hasil temuan tersebut telah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Salah satu hasil temuan PPATK yang sudah ditemukan beberapa waktu yang lalu, ada uang Rp 1 triliun, uang kejahatan lingkungan, yang masuk ke parpol, itu kurang lebih ya,” kata Ivan dalam acara forum diskusi sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu) dipantau dari secara daring di Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (9/8).

Baca Juga: Rekening Panji Gumilang Harus Diblokir, Ini Penjelasan PPATK

Ivan bercerita, temuan ini ditemukan PPATK saat mendalami green financial crime, terkait dugaan pencucian uang dimana salah satu yang usut adalah etrkait kejahatan lingkungan.

"Nah, kami menemukan kok sepertinya tidak ada rekening dari para peserta kontestasi politik yang tidak terpapar. Ya paling tidak kalau dia (peserta kontestasi politik) tidak terpapar, dia berpotensi untuk terpapar atau ada indikasi terpapar,” terang Ivan.

PPATK juga sedang mengeksplorasi dana kampanye yang bercampur dengan hasil tindak pidana di setiap provinsi. Hasilnya mereka menemukan ada 11 provinsi dengan rata-rata risiko tertinggi dana kampanye sebagai saranan pencucian uang yang bercampur dnegan dana hasil ilegal.

Adapun 11 provinsi tersebut diantaranya adalah Jawa Timur; DKI Jakarta; Sumatera Barat; Jawa Barat; Papua; Sulawesi Selatan; Sumatera Utara; Sumatera Selatan; Bali; Bengkulu dan Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×