Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan telah mengeluarkan 1.290 laporan hasil analisis terkait dengan 1.722 laporan transaksi keuangan mencurigakan.
Dari laporan transaksi keuangan mencurigakan tesebut memiliki nominal Rp 183,88 triliun.
"Sepanjang 2022 PPATK telah menyampaikan 1.290 hasil analisis yang terkait dengan 1.722 laporan transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai nominal transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana mencapai Rp 183,88 triliun," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (14/2).
Baca Juga: Raker Komisi III DPR-PPATK, Anggota Fraksi Demokrat Ini Sentil Isu Penundaan Pemilu
Jumlah tersebut merupakan hasil analisis dan hasil pemeriksaan beberapa tindakan pidana pencucian uang (TPPU). Diantaranya, hasil analisis dan hasil pemeriksaan terkait dengan tindak pidana korupsi senilai Rp 81,3 triliun.
Kemudian, terkait dengan pidana perjudian Rp 81 triliun, pidana green finansial crime senilai Rp 4,8 triliun, tindak pidana narkotika senilai Rp 3,4 triliun.
Selanjutnya, terkait dengan penggelapan dana yayasan senilai Rp 1,7 triliun serta berbagai pengungkapan perkara lainnya.
Ivan menambahkan, mengenai tindak pidana pendanaan terorisme tahun 2022,PPATK telah menyampaikan hasil analisis atau informasi sebanyak 131 laporan kepada kepolisian Badan Intelejen Negara (BIN), Bea Cukai dan PPATK negara lain.
Selain itu, tahun 2022 lalu PPATK turut membantu penerimaan negara. Yakni berasal dari 3 hasil pemeriksaan atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Diantaranya, dari denda sebesar Rp 1,65 miliar, uang pengganti sebesar Rp 13,9 miliar dan SGD 1,9 juta.
"PPATK juga berkontribusi pada penerimaan negara sektor pajak melalui hasil analisis dan pemeriksaan yang disampaikan ke Dirjen Pajak senilai Rp 7,4 triliun lebih," imbuh Ivan.
Selama periode Januari sampai dengan Desember 2022, PPATK telah menerima 27.816.771 laporan. Rinciannya sebanyak 24.202.819 merupakan laporan transaksi keuangan dari dan ke luar negeri (LTKL), dan 3.431.107 laporan transaksi keuangan tunai (LTKT).
Kemudian 90.742 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM), 90.799 laporan transaksi penyedia barang dan jasa (LTPBJ) dan 1.304 laporan penundaan transaksi (LPT). Hingga saat ini PPATK menerima laporan tidak kurang dari 50.000 transaksi per jam.
Baca Juga: Penyidik OJK Serahkan 20 Pekara Kasus Sektor Jasa Keuangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News