Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus mendukung aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah mengatakan, PPATK telah menyampaikan hasil analisis (HA) terkait TPPO ke Polri. Hal tersebut telah ditindaklanjuti oleh Polri dengan penetapan para tersangka.
Natsir menyebut, untuk jaringan penempatan TKI illegal lainnya baik itu jaringan Kamboja sebagaimana permintaan Polri maupun proaktif oleh PPATK sedang dilakukan penelusuran aliran dananya ke berbagai penyedia jasa keuangan (PJK).
"Pada tahun 2023 PPATK telah menyampaikan 4 HA terkait TPPO dengan nilai transaksi kurang lebih Rp 442 Miliar," ujar Natsir dalam keterangan resminya, Kamis (8/6).
Baca Juga: PPATK Dalami Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Kapolri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal itu berdasarkan instruksi Presiden Jokowi untuk memberantas pelaku TPPO.
Tugas Satgas TPPO di antaranya memetakan dan menindak praktek-praktek TPPO di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data, pada tahun 2020-2023 terdapat sekitar 500 kasus TPPO dengan tersangka yang juga sekitar 500 orang dan telah diproses hukum oleh kepolisian.
"Korban TPPO paling banyak dengan modus pekerja migran," ungkap Ahmad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News