kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

PPATK Catat Nilai Deposit Judol Capai Rp 24,9 Triliun pada Kuartal III-2025


Senin, 03 November 2025 / 16:46 WIB
PPATK Catat Nilai Deposit Judol Capai Rp 24,9 Triliun pada Kuartal III-2025
ILUSTRASI. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. PPATK melaporkan, nilai transaksi deposit judi online (judol) terus mengalami penurunan dari tahun 2024 hingga kuartal III-2025.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, nilai transaksi deposit judi online (judol) terus mengalami penurunan dari tahun 2024 hingga kuartal III-2025.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pada tahun 2024 nilai deposit perjudian online tercatat mencapai Rp 51,3 triliun. Menurutnya, nilai tersebut terus menurun hingga sepanjang tahun ini.

Pada tahun 2024 nilai deposit perjudian online mencapai Rp 51,3 triliun, maka sampai dengan kuartal III 2025 nilai deposit mencapai Rp 24,9 triliun,” ujarnya kepada KONTAN, Senin (3/11/2025).

Baca Juga: KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Ivan mengungkapkan, terkait kerugian yang disebabkan oleh aktivitas judi online ini dapat dihitung dari nilai deposit yang dilakukan oleh para pemain judol serta biaya yang timbul atas dampak sosial yang muncul.

Berdasarkan kalkulasi Dewan Ekonomi Nasional (DEN), transaksi perjudian online pada tahun 2024 memberikan pengaruh kepada pertumbuhan ekonomi sebesar 0,3%,” ungkapnya.

Dia menuturkan, pihaknya terus melakukan upaya-upaya dalam mengatasi judol di tanah air sesuai dengan tugas dan fungsi PPATK. Di antaranya, memberikan pemahaman dan menyampaikan tipologi perjudian online dan TPPU ke pelapor.

Selain itu, lanjut dia, menganalisis dan memeriksa transaksi yang terindikasi judol untuk disampaikan ke penegak hukum. Ivan bilang, dalam proses analisis dan pemeriksaan PPATK dapat melakukan penghentian transaksi.

”Pada tahun 2025 PPATK telah menghentikan transaksi terkait dengan perjudian online sebanyak 25.527 rekening dengan saldo lebih dari Rp 700 miliar,” terangnya.

Baca Juga: DPR Sebut Pembukaan Blokir Rekening oleh PPATK Tidak Dipungut Biaya

Ivan menambahkan, pihaknya juga telah melakukan upaya terbaru dalam mengantisipasi judol, antara lain pertama, merekomendasikan kepada regulator mengenai pengaturan anti pencucian uang bagi industri payment gateway, karena memiliki celah untuk deposit perjudian online.

Kedua, melakukan koordinasi dengan pengawas internal antara Kementerian/Lembaga untuk melakukan standarisasi penanganan ASN yang terlibat perjudian online.

Ketiga, melakukan mitigasi-mitigasi risiko aktifitas illegal dengan menggunakan rekening dormant termasuk untuk menampung deposit perjudian online dengan melakukan penghentian transaksi untuk mendorong pelaksanaan CDD dan EDD secara periodik sesuai dengan ketentuan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan Indonesia kehilangan sekitar US$ 8 miliar setiap tahun akibat judi online.

Hal ini disampaikannya pada APEC Economic Leaders’ Meeting (AELM) sesi ke-2 di Hwabaek International Convention Centre (HICO), Gyeongju, Republik Korea, Sabtu (1/11/2025).

“Diperkirakan Indonesia kehilangan sekitar US$ 8 miliar setiap tahun akibat aliran dana keluar yang disebabkan oleh perjudian daring,” ungkap Prabowo dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Selanjutnya: FKS Food Siapkan Brand Refresh Mie Kremezz guna Perkuat Penetrasi di Pasar Snack Anak

Menarik Dibaca: Cek Bunga Deposito OCBC NISP November 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×