Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan strategi peningkatan penerimaan negara tidak dilakukan dengan pendekatan "berburu di kebun binatang".
Istilah ini kerap digunakan untuk menggambarkan tekanan berlebih kepada wajib pajak yang sudah patuh.
Otoritas pajak menyatakan fokus saat ini adalah memperkuat intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan DJP berupaya menjaga basis wajib pajak yang sudah ada sekaligus mengoptimalkan potensi pajak yang belum tergali melalui pemanfaatan data yang dimiliki.
"Kami tidak hanya berburu di kebun binatang seperti yang selalu dikritisi oleh teman-teman media dan pengamat," ujar Bimo dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Baca Juga: Ditjen Pajak Rombak Sistem Kerja demi Percepat Pengumpulan Pajak di 2026
Menurutnya, intensifikasi dilakukan dengan menjaga kepatuhan basis wajib pajak yang telah ada. Saat ini DJP memiliki sekitar 15 juta wajib pajak yang menjadi fokus dalam pengawasan dan pembinaan kepatuhan.
Dalam proses tersebut, DJP juga melakukan ekstensifikasi terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar namun belum melaporkan seluruh aktivitas ekonominya.
Bimo menjelaskan, otoritas pajak kerap menemukan data aktivitas ekonomi yang sebenarnya sudah tercatat dalam sistem, tetapi belum dilaporkan oleh wajib pajak dalam kewajiban perpajakannya.
Baca Juga: DJP Sisir 6 Juta Wajib Pajak Non-Efektif yang Masih Punya Aktivitas Ekonomi
"Wajib pajak yang sudah ada itu juga kita banyak melihat mereka tidak melaporkan data-data yang kami ada. Jadi itu juga bagian dari ekstensifikasi kami," katanya.
Selain itu, DJP juga mengidentifikasi wajib pajak yang sebelumnya belum menyetor pajak meski diketahui memiliki kegiatan ekonomi.
Dalam kasus tersebut, DJP akan melakukan konfirmasi melalui mekanisme Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
"Kita juga mendorong wajib pajak yang sebelumnya belum setor pajak, kami ketahui ada aktivitas ekonominya, kami konfirmasi dengan SP2DK, kemudian mereka menyetorkan perpajakan atas aktivitas ekonomi yang mereka lakukan," pungkasnya.
Baca Juga: Bisnis Online hingga Penghasilan Sampingan Jadi Target Ekstensifikasi Pajak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













