Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024 ada puluhan ribu rekening yang teridentifikasi sebagai hasil dari praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online (judol).
Selain itu, rekening milik orang lain juga ditemukan secara masif digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.
"Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online," ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan pers, Minggu (18/5).
Baca Juga: Data PPATK: 71% Pemain Judi Online Berasal dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Lebih lanjut, Ivan menegaskan bahwa penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal.
Rekening dormant merupakan Istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.
Oleh karena itu, PPATK, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan.
Ivan menyebut, langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya. Ini juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.
Baca Juga: PPATK Blokir 5.000 Rekening Judi Online, Nilai Transaksi Tembus Rp600 Miliar
"Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Ivan.
Adapun, nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan.
Alternatif lainnya, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.
Berikut beberapa langkah yang bisa ditempuh nasabah. Pertama, tutup rekening yang sudah lama tidak terpakai/aktif.
Kedua, jangan pernah memberi data pribadi kepada orang asing. Ketiga, langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal.
Selain memastikan keamanan dan transparansi sistem keuangan, penghentian sementara ini juga bertujuan untuk:
1. Memberikan pemberitahuan kepada nasabah terkait status dormant rekening mereka.
2. Menginformasikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan (bagi nasabah korporasi) apabila rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.
PPATK berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan sistem keuangan yang lebih bersih dan transparan guna memastikan keamanan serta kepercayaan publik terhadap sektor keuangan nasional.
Selanjutnya: Paus Leo XIV Berjanji Lindungi Doktrin Gereja dan Kritik Sistem Ekonomi Global
Menarik Dibaca: Gaet 8.000 Pelari, BFI RUN 2025 Menularkan Energi Positif Menuju Gaya Hidup Sehat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News