kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPATK Bekukan Sebagian Kas Pemprov Papua Imbas Lukas Enembe, Ini Alasannya


Kamis, 12 Januari 2023 / 15:25 WIB
PPATK Bekukan Sebagian Kas Pemprov Papua Imbas Lukas Enembe, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (tengah) memaparkan kinerja PPATK 2022, Rabu (28/12).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sebagian keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua imbas penetapan tersangka dan penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pembekuan itu sebagai upaya pencegahan penyimpangan dana publik. 

"Kami lakukan upaya pencegahan untuk menjamin akuntabilitas, serta menghindari adanya potensi penyimpangan terhadap dana publik," ujar Ivan saat dikonfirmasi, Kamis (12/1/2023). 

Namun, Ivan mengatakan, hanya rekening tertentu saja yang diblokir imbas dugaan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe. 

Baca Juga: Perkara Lukas Enembe, KPK Sita Emas Batangan hingga Kendaraan Mewah Rp 4,5 Miliar

"Tidak semua rekening kok. Ini hanya upaya preventif saja karena dalam proses analisis yang kami lakukan, diketahui ada potensi penyimpangan," kata Ivan. 

Ada sekitar Rp 1,5 triliun yang diblokir. Tetapi, Ivan mengatakan, jumlah itu masih bisa naik atau turun. "Jumlahnya masih terus berkembang, bisa naik dan turun," ujar Ivan. 

Ivan juga belum menyebut rekening siapa saya yang diblokir karena masih dalam proses analisis. "Masih dalam proses analisis ya," katanya. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah membekukan sebagian pergerakan uang di kas Pemerintah Provinsi Papua imbas kasus yang menjerat Lukas Enembe. 

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Lukas Enembe Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 Miliar

"Pergerakan uang pemda Papua sekarang dalam pengawasan kami dan sebagian di-freeze," ujar Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (11/1/2023). 

Mahfud menambahkan, pemerintah telah berkoordinasi PPATK untuk pembekuan pergerakan uang. "Kami freeze melalui PPATK agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum," kata Mahfud. 

Mahfud lantas mengatakan, hukum akan ditegakkan kepada siapa pun tanpa pandang bulu.

Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah aparat kepolisian di sebuah restoran di Distrik Abepura, Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023), sekitar pukul 11.00 WIT. 

Ia kemudian dibawa ke Jakarta dan saat ini dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. 

Lukas Enembe yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 September 2022, diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 10 miliar. 

Gratifikasi itu berasal dari berbagai pihak yang dinilai masih terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua. 

Baca Juga: Ditangkap KPK, Harta Kekayaan Gubernur Papua Lukas Enembe Rp 33 M, Cek Profilnya

“Berdasarkan bukti permulaan, sejauh ini (gratifikasi) berjumlah sekitar Rp 10 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers pada 11 Januari 2023. 

KPK mengatakan, uang Rp 10 miliar tersebut di luar suap Rp 1 miliar yang diterima Lukas Enembe dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. 

Adapun Rijatono diduga memberikan suap agar perusahaannya dimenangkan sebagai penggarap sejumlah proyek multiyears di Papua bernilai miliaran rupiah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan PPATK Bekukan Sebagian Kas Pemprov Papua Imbas Kasus Lukas Enembe", 
Penulis : Nirmala Maulana Achmad
Editor : Novianti Setuningsih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×