Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Papua, Lukas Enembe menerima gratifikasi sebesar Rp 10 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, gratifikasi itu berasal dari berbagai pihak yang dinilai masih terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
“Berdasarkan bukti permulaan, sejauh ini (gratifikasi) berjumlah sekitar Rp 10 miliar,” kata Firli dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
KPK menyebut, uang Rp 10 miliar tersebut di luar suap Rp 1 miliar yang diterima Lukas dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Baca Juga: KPK Umumkan Nasib Lukas Enembe pada Rabu (11/1)
Adapun Rijatono diduga memberikan suap agar perusahaannya dimenangkan sebagai penggarap sejumlah proyek multiyears di Papua bernilai miliaran rupiah.
Proyek itu antara lain, rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar; penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12, 9 miliar; dan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.
KPK menduga Rijatono telah membangun komunikasi dengan Lukas dan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Papua sebelum lelang proyek dilakukan.
Ia kemudian diduga melakukan pertemuan hingga memberikan sejumlah uang agar perusahaannya dimenangkan. Selain itu, Rijatono juga bersepakat dengan Lukas dan sejumlah bawahannya terkait pembagian fee 14% dari nilai proyek setelah dipotong pajak.
Baca Juga: KPK Yakin Masyarakat Papua Mendukung Penegakkan Hukum Terhadap Lukas Enembe
“Pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14% dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN,” kata Firli.
Lebih lanjut, KPK terus mendalami informasi dan sejumlah data terkait dugaan tindak pidana korupsi Lukas. Termasuk di antaranya adalah aliran dana yang diterima Lukas dan dugaan perubahan wujud uang itu menjadi sejumlah aset bernilai ekonomis.