Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah aparat kepolisian di sebuah restoran di Distrik Abepura, Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023), sekitar pukul 11.00 WIT.
Ia kemudian dibawa ke Jakarta dan saat ini dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Lukas Enembe yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 September 2022, diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 10 miliar.
Gratifikasi itu berasal dari berbagai pihak yang dinilai masih terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua.
Baca Juga: Ditangkap KPK, Harta Kekayaan Gubernur Papua Lukas Enembe Rp 33 M, Cek Profilnya
“Berdasarkan bukti permulaan, sejauh ini (gratifikasi) berjumlah sekitar Rp 10 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers pada 11 Januari 2023.
KPK mengatakan, uang Rp 10 miliar tersebut di luar suap Rp 1 miliar yang diterima Lukas Enembe dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Adapun Rijatono diduga memberikan suap agar perusahaannya dimenangkan sebagai penggarap sejumlah proyek multiyears di Papua bernilai miliaran rupiah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan PPATK Bekukan Sebagian Kas Pemprov Papua Imbas Kasus Lukas Enembe",
Penulis : Nirmala Maulana Achmad
Editor : Novianti Setuningsih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News