Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengharapkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terlibat sejak dini dalam menyusun aturan terkait pasar karbon dan pajak karbon sebagai implementasi Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Menurut Menkeu, kriminal di bidang lingkungan merupakan kejahatan terbesar ke-3 yang menggunakan money laundry dan ilegal financing lainnya.
“Dari sisi pencucian uang nanti yang bersumber dari perdagangan karbon, saya berharap PPATK semenjak awal karena kita sedang menyusun peraturan-peraturannya bisa terlibat secara langsung, sehingga memahami desain dan nature dari peraturan mengenai perdagangan karbon. Salah satu instrumennya adalah pajak karbon,” ungkap Sri Mulyani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/03).
Dia melanjutkan, dalam menyusun aturan terkait pajak karbon perlu memperhitungkan risiko yang mungkin terjadi. Salah satunya kebocoran dari perdagangan karbon dan bahkan ilegal trading yang sangat erat dengan tugas PPATK untuk bisa ikut mencegah atau mendisrupsi.
Baca Juga: Batal April, Pungutan Pajak Karbon Berlaku Juli 2022
Selain PPATK, Sri Mulyani mengatakan kerjasama dari aparat penegak hukum, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan juga sangat dibutuhkan. Hal ini karena hubungan kegiatan ekonomi tidak akan berhenti. Terlebih kejahatan perdagangan karbon yang tidak ada batas negara atau borderless.
“Yang menjadi tantangan kita adalah bagaimana membedakan antara yang legitimate dengan yang illegitimate tanpa membuat ekonominya terbebani dengan biaya enforcement dan compliance yang berat,” jelas Sri Mulyani.
Kegiatan kejahatan lingkungan menjadi kerugian sebuah negara tidak hanya dari sisi keuangan namun juga rusaknya lingkungan.
Untuk itu Menkeu berharap, Indonesia mampu menangani tindakan ilegal yang merugikan tidak hanya keuangan tapi merugikan masyarakat dan lingkungan dengan partisipasi seluruh komponen negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News