CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

PP Nomor 28 Tahun 2024: Dokter Tetap Bisa Praktik di Tiga Tempat, Ini Syaratnya!


Senin, 05 Agustus 2024 / 18:01 WIB
PP Nomor 28 Tahun 2024: Dokter Tetap Bisa Praktik di Tiga Tempat, Ini Syaratnya!
ILUSTRASI. PP Nomor 28 Tahun 2024 membahas ketentuan mengenai registrasi dan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 26 Juli 2024. 

Salah satu aspek krusial dari peraturan ini adalah ketentuan mengenai registrasi dan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Menurut peraturan ini, setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Praktik (SIP) untuk dapat menjalankan praktik keprofesiannya. Pasal 682 ayat (2) dari PP tersebut menetapkan bahwa satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik. 

Meskipun demikian, ada pengecualian bagi dokter dan dokter gigi yang diperbolehkan untuk menjalankan praktik di maksimal tiga tempat dengan syarat tertentu.

“Dokter dan dokter gigi dapat menjalankan praktik di tiga tempat, namun setiap tempat harus memiliki SIP yang terpisah. Artinya, jika praktik di tiga tempat, maka dokter harus memiliki tiga SIP yang berbeda,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. M. Syahril.

Baca Juga: Keran Dokter Asing Dibuka, Ini Penjelasan Kemenkes

Lebih lanjut, dr. Syahril mengungkapkan bahwa ketentuan mengenai jumlah maksimal tempat praktik ini masih mengikuti peraturan yang ada sebelumnya. 

“Kita masih mengikuti ketentuan yang ada di peraturan lama,” tambahnya.

Penting untuk diperhatikan bahwa meskipun dokter diperbolehkan praktik di beberapa tempat, mereka harus memastikan bahwa kapasitas dan kualitas pelayanan tidak menurun. 

Dokter harus mampu mengelola waktu dengan baik dan memastikan setiap pasien mendapatkan perhatian yang layak di setiap tempat praktik.

Selain itu, jarak antara tempat praktik juga harus diperhatikan untuk menghindari gangguan dalam waktu tempuh dan jadwal praktik. 

Disarankan agar tempat-tempat praktik berada dalam radius yang memungkinkan dokter berpindah dengan efisien tanpa mengganggu jadwal kerja mereka.

Baca Juga: Aparsi Khawatir Penerapan PP Kesehatan Ancam Nasib 9 Juta Pedagang Pasar

“Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memastikan bahwa tenaga medis dapat memberikan pelayanan yang optimal di setiap tempat praktik,” lanjut dr. Syahril.

Kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga standar kualitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia. 

Hal ini juga menjadi langkah penting dalam membangun sistem kesehatan yang lebih tangguh di seluruh wilayah tanah air.

Selanjutnya: Traction Energy Asia Luncurkan Naskah Akademik untuk Tata Kelola Minyak Jelantah

Menarik Dibaca: Traction Energy Asia Luncurkan Naskah Akademik untuk Tata Kelola Minyak Jelantah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×