Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini ditetapkan di Jakarta, Jumat (26/7).
Ada beberapa poin penting yang perlu diketahui terkait isi PP 28/2024, di antaranya:
Pertama, pemerintah mengizinkan praktik aborsi bersyarat. Hal itu sebagaimana tertuang di pasal 120 menyebutkan dokter bertugas melakukan pelayanan aborsi karena adanya kehamilan yang memiliki indikasi kedaruratan medis dan/atau kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain.
“Pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan atas persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami, kecuali korban tindak pidana perkosaan,” tulis pasal 122 ayat 1 PP Nomor 28 Tahun 2024 seperti dikutip KONTAN, Senin (29/7).
Kedua, di pasal 434 menyebutkan setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik kepada orang di bawah usia 21 tahun. Selain itu, tidak boleh menjual dalam radius 200 meter dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak, dan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
Baca Juga: P3M Minta Pasal Terkait Pengamanan Zat Adiktif Dikeluarkan dari Draft RPP Kesehatan
Ketiga, di pasal 658 menyebutkan bahwa tenaga kesehatan warga negara asing baik lulusan dalam negeri maupun luar negeri diperbolehkan bertugas di rumah sakit di Indonesia.
Namun, pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing harus mempertimbangkan kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan secara nasional dan mengutamakan penggunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia.
Untuk tenaga medis asing lulusan dalam negeri yang melaksanakan praktik di Indonesia harus memiliki surat izin praktek (SIP) dan surat tanda registrasi (STR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, dalam pasal 660 dijelaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan asing lulusan dalam negeri hanya dapat melakukan praktik atas permintaan dari fasilitas pelayanan kesehatan pengguna dengan batasan waktu tertentu.
Berikutnya, untuk tenaga medis lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di lndonesia hanya berlaku untuk tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.
Tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud merupakan tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi setara dengan level delapan kerangka kualifikasi nasional Indonesia.
Dalam kondisi tertentu, menteri dapat menetapkan pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri dengan kualifikasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk melaksanakan praktik keprofesian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News