kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Aparsi Khawatir Penerapan PP Kesehatan Ancam Nasib 9 Juta Pedagang Pasar


Jumat, 02 Agustus 2024 / 08:10 WIB
Aparsi Khawatir Penerapan PP Kesehatan Ancam Nasib 9 Juta Pedagang Pasar
Pedagang melayani pembeli kue kering yang dijual di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (28/3/2024). Aparsi Khawatir Penerapan PP Kesehatan Ancam Nasib 9 Juta Pedagang Pasar


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) menolak keras Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

PP ini dianggap mengancam keberlangsungan usaha pedagang pasar, terutama terkait pelarangan penjualan produk tembakau.

Ketua Umum Aparsi, Suhendro, menyatakan bahwa penerbitan PP Kesehatan ini akan mengancam kehidupan 9 juta pedagang pasar di seluruh Indonesia. 

Baca Juga: Penerbitan Aturan PP Kesehatan Dinilai Ancam Keberlanjutan Industri Hasil Tembakau

Salah satu pasal yang diberlakukan adalah larangan menjual rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain serta larangan menjual rokok secara eceran, yang menurut Suhendro masih sangat rancu.

“Kami menolak keras dua larangan ini karena banyak pasar berdekatan dengan sekolah atau fasilitas bermain anak. Peraturan ini juga dapat menurunkan omzet pedagang pasar yang banyak berasal dari penjualan produk tembakau, sehingga menimbulkan masalah baru bagi kami,” ungkap Suhendro dalam keterangannya seperti dikutip Jumat (2/8).

Suhendro menjelaskan bahwa larangan terhadap produk tembakau dalam PP Kesehatan ini dapat menekan pertumbuhan ekonomi pedagang pasar yang masih baru pulih dari dampak pandemi. 

Jika aturan ini diberlakukan, Aparsi telah menghitung potensi penurunan omzet usaha sebesar 20%-30%, bahkan ancaman penutupan usaha karena tembakau merupakan penyumbang omzet terbesar bagi pedagang pasar.

Baca Juga: Simalakama Aturan Baru Kesehatan

Sebelumnya, Suhendro bersama Persatuan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI) telah meminta pemerintah menghapuskan larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Namun, melihat pasal tersebut tetap disahkan dalam PP Kesehatan, Aparsi menyesalkan tidak terakomodirnya suara rakyat dalam peraturan ini.

“Melihat kondisi di lapangan, aturan ini sama saja ingin mematikan usaha perdagangan rakyat. Jika diterbitkan, rantai pasok antara pedagang grosir pasar dengan pedagang kelontong bisa rusak akibat regulasi yang tidak berimbang,” kata Suhendro dalam konferensi pers Aparsi dan PPKSI.

Suhendro menegaskan bahwa Aparsi menolak pemberlakuan PP Kesehatan Nomor 28/2024 yang dianggap mendiskreditkan usaha pedagang pasar. Menurutnya, pemerintah seharusnya memberikan edukasi yang menyeluruh untuk mengendalikan konsumsi rokok di Indonesia, daripada mengeluarkan aturan yang dapat mematikan usaha rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×