kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.581.000   -14.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.976   64,00   0,36%
  • IDX 6.021   -50,40   -0,83%
  • KOMPAS100 777   -8,24   -1,05%
  • LQ45 595   -6,43   -1,07%
  • ISSI 209   -1,95   -0,93%
  • IDX30 330   -3,04   -0,91%
  • IDXHIDIV20 421   -3,45   -0,81%
  • IDX80 89   -0,93   -1,04%
  • IDXV30 114   -0,66   -0,57%
  • IDXQ30 108   -0,65   -0,59%

PP deklarasi pajak, beleid cadangan tax amnesty


Rabu, 27 April 2016 / 15:22 WIB


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemberian insentif pengampunan pajak (tax amnesty) berpotensi mundur dari target pemerintah pada Mei 2016. Pasalnya DPR baru membahas rancangan undang-undang (RUU) tax amnesty dan dipastikan tak bisa kelar dalam waktu dekat karena terhalang masa reses.

Oleh karena itu, agar program tax amnesty tetap berjalan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum cadangan. Ini penting, karena program tax amnesty berkaitan dengan target penerimaan negara di APBN 2016.

"Kita sudah siapkan PP kalau-kalau tax amnesty di sana (DPR) bermasalah," ujar Jokowi di Indonesia Convention Expo, BSD Tangerang, Rabu (27/4/2016).

Jokowi menjelaskan, meski kekuatan payung hukum UU Tax Amnesty lebih kuat, namun PP sudah cukup melindungi pelaksanaan pemberian pengampunan pajak.

Dengan begitu, pemerintah tidak perlu menunggu pembahasan di DPR untuk pengesahan Rancangan UU Tax Amnesty. "Siapkan PP deklarasi pajak, jadi tidak harus tergantung pada UU tax amnesty," kata Jokowi.

Menurut Jokowi, pemerintah sudah menjalankan kewajibannya untuk mendorong pemberlakuan Tax Amnesty. Jokowi pun tak mau intervensi proses pengesahan RUU yang ada di DPR. "Itu memang wilayahnya di DPR, yang penting kita sudah menyerahkan (draft RUU tax amnesty)," papar Jokowi.

(Adiatmaputra Fajar Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×