kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.265   -55,00   -0,34%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Butuh instrumen baru demi tampung dana tax amnesty


Selasa, 26 April 2016 / 13:21 WIB
Butuh instrumen baru demi tampung dana tax amnesty


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengusulkan agar pemerintah menyiapkan berbagai instrumen untuk menampung dana-dana yang direpatriasikan melalui kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.

Menurut Darmin, pemerintah juga perlu menyiapkan alternatif instrumen baik yang mampu menampung dana-dana tersebut baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing untuk menghindari volatilitas nilai tukar. "Supaya tidak usah uangnya masuk ditukar dulu ke rupiah nanti malah dampaknya jadi banyak lagi," kata Darmin di kantornya, Selasa (26/4).

Lebih lanjut Darmin mengatakan, pemerintah perlu menyiapkan instrumen investasi jangka pendek. Misalnya, obligasi infrastruktur atau investasi di bidang industri yang dianggap.

Dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak yang beredar di kalangan wartawan, disebutkan bahwa harta hasil repatriasi tersebut harus diinvestasikan di dalam negeri minimal tiga tahun. Investasi tersebut dilakukan lewat tiga instrumen yakni surat berharga negara (SBN), obligasi badan usaha milik negara (BUMN), dan investasi keuangan pada bank yang nantinya ditunjuk oleh menteri.

Apabila wajib pajak ingin berinvestasi di luar tiga instrumen tersebut, pemerintah memberikan kesempatan adanya pengalihan investasi di tahun kedua dan atau ketiga.

Sementara itu, instrumen investasi lain yang bisa digunakan dalam periode tersebut, antara lain obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK, investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi di sektor properti, dan investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah.

Sayangnya, Darmin enggan menyebutkan potensi dana yang masuk dari kebijakan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×