Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah akan membentuk tim khusus untuk menyiapkan perangkat bagi peserta program pengampunan pajak atawa tax amnesty. Instrumen ini bertujuan untuk memberi kepastian hukum bagi peserta serta menyusun tata cara dalam pemafataan dana yang masuk ke dalam negeri atau repartiasi.
Tim ini akan diisi oleh lintas sektoral yang diketuai oleh Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro. "Akan dibuat tim task force atau tim gabungan supaya memberikan kepastian hukum, kenyamanan, bagi siapapun yang akan menjalankan tax amnesty," kata Pramono Anung, Sekretaris Kabinet, Senin (25/4).
Adapun anggotanya akan terdiri dari Direktur Jenderal Pajak, Jaksa Agung, Kapolri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusis, Bank Indonesia, Otoritas Jaksa Keuangan (OJK), dan Kementerian Luar Negeri.
Bambang Brojonegoro mengatakan, hal penting agar implementasi tax amnesty berhasil apabila adanya jaminan kepastian hukum berupa kerahasiaan data serta tidak bisanya data tersebut dijadikan bukti permulaan dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. "Kemudian, siapapun yang membocorkan data tersebut justru itulah yang akan dikenai tindak pidana," kata dia.
Selain itu, kesiapan instrumen investasi untuk program repatriasi aset juga diperlukan, baik berupa portofolio maupun investasi langsung. Bambang bilang, instrumen portofolio yang bisa digunakan antara lain, surat berharga negara (SBN), surat berharga BUMN, surat berharga korporasi swasta, serta deposito di perbankan terutama bank-bank besar.
Bambang bilang, rencananya dana deposito tersebut tidak bisa ditarik minimal selama setahun. "Kalau SBN tidak boleh diperdagangkan dalam satu tahun periode, namun kami harapkan pada tahun kedua dan ketiga bisa masuk ke sektor riil," ujarnya.
Presiden Joko Widodo Jokowi dalam pembukaan rapat terbatas tentang tax amnesty mengatakan, pemerintah harus mempercepat instrumen investasi sebagai kesiapan apabila rancangan undang-undang (RUU) tax amnesty sudah disetujui DPR RI. Menurut dia, potensi masuknya uang ke domestik dari implementasi RUU Tax Amnesty jumlahnya cukup besar, karena itu pemerintah perlu menyiapkan instrumennya atawa tata cara pelaksanaannya, baik dalam bentuk portofolio maupun investasi langsung.
Presiden memerintahkan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta meminta Bank Indonesia untuk menyiapkan instrumen investasi dana repatriasi dalam bentuk portofolio. "Kepala Badan perencenaan Pembangunan (Bappenas), Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Menteri BUMN, dan kementerian terkait juga harus menyiapkan instrumen investasi langsungnya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News