kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.289   6,00   0,04%
  • IDX 6.995   17,30   0,25%
  • KOMPAS100 1.045   3,75   0,36%
  • LQ45 822   3,46   0,42%
  • ISSI 213   0,24   0,12%
  • IDX30 418   1,03   0,25%
  • IDXHIDIV20 504   0,52   0,10%
  • IDX80 119   0,58   0,49%
  • IDXV30 124   -0,45   -0,36%
  • IDXQ30 139   0,12   0,08%

PP 24/2022 Rilis, Kekayaan Intelektual Pelaku Ekonomi Kreatif Bisa Jadi Jaminan Utang


Selasa, 19 Juli 2022 / 08:02 WIB
PP 24/2022 Rilis, Kekayaan Intelektual Pelaku Ekonomi Kreatif Bisa Jadi Jaminan Utang
ILUSTRASI. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno memberikan paparannya soal kekayaan intelektual


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Beleid tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tersebut sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Salah satunya mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property (IP).

Tujuan dari penerbitan PP No.24/Tahun 2022 tersebut memudahkan pelaku ekonomi kreatif (ekraf) mendapatkan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank.

"Dengan demikian, pembiayaan pelaku ekonomi kreatif dengan aspek yang memadai bisa dihadirkan pemerintah lalu direalisasi dan dieksekusi," ucap Sandiaga dalam keterangan tertulis kepada Kontan.co.id, Senin (18/7).

Baca Juga: Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Pembiayaan, Ini Kata Pelaku Ekonomi Kreatif

Sandiaga menerangkan, sebagaimana bunyi Pasal 7 ayat 1 dalan PP No.24/Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif "Pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank."

Dia mengatakan, kekayaan intelektual yang dimaksud adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Dalam mengajukan kredit berbasis kekayaan intelektual 4 syarat harus dipenuhi, yaitu memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

"Selanjutnya bank atau lembaga non-bank akan melakukan verifikasi sampai pencairan pinjaman atau utang. Dalam hal ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 1, PP 24/Tahun 2022 tersebut, kekayaan intelektual pun dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang," terang Sandiaga Uno.

Sandiaga menjelaskan, tim penilai dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank akan menilai kekayaan intelektual yang dijaminkan oleh pelaku ekonomi kreatif.

Kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang harus memenuhi dua syarat. Pertama, kekayaan intelektual tersebut telah tercatat atau terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Kedua, kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

"Dikelola maksudnya adalah sudah dilakukan komersialisasi oleh pemiliknya sendiri atau pihak lain berdasarkan perjanjian," pungkas Sandiaga Uno.

Baca Juga: Sah! Presiden Jokowi Teken PP Atur Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Pembiayaan

Sebagai informasi, Lingkup pengaturan dalam PP 24/2022 meliputi:

a. Pembiayaan Ekonomi Kreatif;

b. Fasilitasi pengembangan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual;

c. Infrastruktur Ekonomi Kreatif;

d. Insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif;

e. Tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif; dan

f. Penyelesaian sengketa Pembiayaan.

Dalam Pasal 4 disebutkan, Pemerintah memfasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi Pelaku Ekonomi Kreatif.

Fasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif dilakukan melalui:

a. Pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi; dan

b. Penilaian Kekayaanlntelektual.

Lalu pada pasal 5 disebutkan, Fasilitasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi sebagaimana dimaksud berupa:

a. Fasilitasi dalam proses permohonan pencatatan atau pendaftaran Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual; dan

b. Optimalisasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang.

Kemudian dalam pasal 6 disebutkan, Fasilitasi penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud paling sedikit berupa pendidikan dan pelatihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×