Reporter: Ratih Waseso | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif.
Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli lalu ini berisi mengenai, Pembiayaan Ekonomi Kreatif; Fasilitasi Pengembangan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual; Infrastruktur Ekonomi Kreatif; Insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif; Tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif; dan Penyelesaian Sengketa Pembiayaan.
Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa ekonomi kreatif merupakan perwujudan nilai tambah dari Kekayaan Intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
Bagian kedua beleid ini, menjabarkan mengenai, skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual melalui Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank.
Dimana Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank bagi Pelaku Ekonomi Kreatif.
Baca Juga: Menag Perjuangkan Jamaah Haji Indonesia Bisa Dapatkan Zamzam Lebih dari 5 Liter
"Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa, Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain," dikutip dari salinan PP 24 Tahun 2022 yang diterima Kontan.co.id, Senin (18/7).
Objek jaminan utang dari Kekayaan Intelektual diantaranya, jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual; kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif dan hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif.
Adapun fasilitasi skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif dilakukan melalui dua tahap, yakni pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi dan penilaian Kekayaan Intelektual.
Kemudian, persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual terdiri atas, proposal pembiayaan; kepemilikan usaha Ekonomi Kreatif; kepemilikan perikatan terkait Kekayaan Intelektual produk Ekonomi Kreatif; dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual.
Dikutip dari akun Instagram Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo mengatakan bahwa, terbitnya PP Nomor 24 Tahun 2022 ini menjadi satu langkah baik dalam akselerasi kemajuan ekonomi kreatif di Indonesia.
"Tentu pekerjaan tidak selesai disini, namun terbitnya PP ini menjadi langkah awal yang baik untuk mengakselerasi kemajuan ekonomi kreatif Indonesia," tulis Angela.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News