kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.294   1,00   0,01%
  • IDX 6.995   17,92   0,26%
  • KOMPAS100 1.046   4,27   0,41%
  • LQ45 822   3,50   0,43%
  • ISSI 213   0,26   0,12%
  • IDX30 418   0,95   0,23%
  • IDXHIDIV20 504   0,32   0,06%
  • IDX80 119   0,56   0,47%
  • IDXV30 124   -0,37   -0,29%
  • IDXQ30 139   0,14   0,10%

Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Pembiayaan, Ini Kata Pelaku Ekonomi Kreatif


Senin, 18 Juli 2022 / 19:26 WIB
Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Pembiayaan, Ini Kata Pelaku Ekonomi Kreatif
ILUSTRASI. Ilustrasi hak kekayaan intelektual atau hak cipta. KONTAN/Muradi/


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif.

Dalam beleid ini, salah satunya mengatur tentang pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuagan non bank. Dalam hal ini, pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi pelaku ekonomi
kreatif.

"Kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa, Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain," dikutip dari salinan PP 24 Tahun 2022 yang diterima Kontan.co.id, Senin (18/7).

Baca Juga: Sah! Presiden Jokowi Teken PP Atur Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Pembiayaan

Ilham Pinastiko, Owner Pala Nusantara menyambut baik aturan tersebut. Pala Nusantara telah terdaftar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara resmi.

"Pala udah di HKI-kan. Jadi pasti akan dioptimalkan. Ini menarik, tapi memang harus selektif. Apalagi dananya butuh untuk scale up," kata Ilham, Senin (18/7).

Namun, Ilham menggarisbawahi jangan sampai dengan aturan ini membuat ongkos mengurus HKI menjadi naik. Pasalnya banyak pelaku kreatif yang menggunakan jasa notaris untuk mengurus pengakuan atas Kekayaan Intelektual ini.

Maka Ilham menyarankan agar dilakukan edukasi secara masif mengenai pengurusan HKI secara mandiri. Kemudian proses pengurusan juga diharapkan dapat lebih sederhana dan memudahkan pelaku industri kreatif.

"Jangan sampai harganya jadi naik buat klaim HKI. Jadi perlu edukasi buat ngisi HKI sendiri. Infrastrukturnya belum baik. Jadi banyak yang agak males, dan akhirnya lewat notaris atau legal," ungkapnya.

Baca Juga: Kemenparekraf Tetapkan Tujuh Desa Berkonsep Green Tourism, Ini Profilnya

M. Khalid pemilik Herbal Borneo (Herbo) juga menyambut baik aturan tersebut. Aturan tersebut menjadi salah satu upaya kemudahan bagi pelaku usaha untuk membantu dalam permodalan.

Saat ini, Khalid tengah mengurus HKI untuk brand Herbo. Namun, apakah nantinya HKI akan digunakan untuk pembiayaan, Khalid mengaku saat ini masih belum. Pasalnya Ia telah memperoleh bantuan dari Astra untuk pembiayaan.

"Ada pembiayaan dana bergulir, dan itu sangat membantu saya, sehingga tidak ada keinginan untuk meminjam, cukup pinjaman dana Bergulir dari program Astra saja. Tapi ini sangat menarik dan itu sangat membantu untuk para UKM," kata Khalid.

Sementara itu, Aestika Oryza Gunarto, Sekretaris Perusahaan BRI mengatakan, pihaknya memastikan komitmen dan dukungannya terhadap industri kreatif di Indonesia.

BRI ikut menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

"Namun masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam penerapan dan infrastruktur-nya, diantaranya seperti metode penilaian terhadap asset, metode pengikatan asset, teknis pelaksanaan eksekusi, dan sebagainya," kata Aestika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×