kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.594.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 17.941   23,00   0,13%
  • IDX 5.936   -157,61   -2,59%
  • KOMPAS100 766   -19,95   -2,54%
  • LQ45 591   -10,76   -1,79%
  • ISSI 206   -6,62   -3,11%
  • IDX30 330   -4,72   -1,41%
  • IDXHIDIV20 423   -4,31   -1,01%
  • IDX80 88   -2,12   -2,37%
  • IDXV30 116   -0,86   -0,74%
  • IDXQ30 108   -1,04   -0,95%

Potensi penerimaan PPN dari pajak digital bisa sampai Rp 10,4 triliun


Kamis, 02 April 2020 / 14:59 WIB
ILUSTRASI. Pemerintah menghitung potensi penerimaan PPN dari pajak digital bisa sampai Rp 10,4 triliun.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

Prancis misalnya menarik digital service tax sebanyak 3% dari nilai transaksi, bahkan dengan model yang sama Austria mematok pajak 5%. Bahkan, Australia mematok tarid 40% dengan skema baranch profit tax atas laba perusahaan yang dialihkan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan alasan pemerintah memasukkan pasal terkait PMSE dalam Perppu lantaran tren meningkatnya transaksi. Pemerintah memandang hal tersebut terjadi dalam kondisi sosial distancing seperti saat ini.

Baca Juga: Kadin harapkan Perppu corona dapat diimplementasikan dengan cepat dan mudah

Setali tiga uang, harapannya bisa menjadi tambahan penerimaan negara tahun ini, mengingat basis penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan diproyeksikan turun sebagai konsekuensi stimulus pemerintah.

“PMSE ada di Perppu, belakangan sangat besar terjadi transaksi elektronik dengan demikian ini akan menjadi basis pajak pemerintah melalui skema significant economic presence baik untuk subejek pajak dalam maupun luar negeri,” ujar Menkeu, kemarin (1/4).

Baca Juga: Ada pajak digital, pelanggan Netflix dan Spotify bakal kena biaya tambahan 10%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×