kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Potensi pajak berkurang akibat aturan PPN tol


Senin, 31 Agustus 2015 / 11:23 WIB
Potensi pajak berkurang akibat aturan PPN tol


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Sepertinya, pengguna jalan tol masih bisa menikmati tarif tol murah lebih lama lagi. Sebab, sampai saat ini, peraturan pemerintah (PP) tentang pajak pertambahan nilai (PPN) 10% jalan tol masih belum jelas kapan akan ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan,  pihaknya sampai saat ini masih menunggu Presiden meneken Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengenaan PPN jalan tol tersebut.

Dengan begini, jelas bahwa target Ditjen Pajak untuk memungut PPN sebesar 10% dari pengguna jalan tol berbarengan dengan perubahan tarif tol reguler pada Agustus 2015 gagal terlaksana.

Seperti diketahui, Ditjen Pajak merencanakan memberlakukan PPN bersamaan dengan kenaikan tarif reguler tol. Tarif tol disesuaikan tiap dua tahun sekali. Data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menunjukkan, ada 19 ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif tahun ini. Pada Agustus, ada satu ruas tol yang mengalami kenaikan  tarif, yaitu tol Surabaya-Mojokerto. Sebelumnya, kenaikan tarif telah berlaku untuk ruas tol Makassar seksi IV pada 1 Mei 2015.

Jika bulan ini PP soal PPN jalan tol ini belum juga rampung, Ditjen Pajak akan kembali melewatkan momentum kenaikan tarif, yaitu di ruas tol Bali Mandara. Satu-satunya momentum Ditjen Pajak untuk memberlakukan PPN hanya ada pada Oktober 2015, yakni penyesuaian tarif di 13 ruas tol. Sementara November dan Desember, masih  ada 2 ruas tol yang juga akan mengalami kenaikan tarif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menjelaskan, pihaknya tetap pada rencana awal, PPN hanya dikenakan untuk kendaraan golongan I (sedan, jip, pick up/truk Kecil, dan bus). Sementara untuk kendaraan golongan II dan III (truk dua dan tiga gandar) dikecualikan. "Diharapkan terbit di bulan Agustus-September agar bisa ikut kenaikan tarif tol bulan Oktober," kata Mekar, Minggu (30/8).

Sementara untuk ruas tol yang tarifnya telah mengalami penyesuaian, akan dikenakan PPN saat ruas tol tersebut kembali melakukan penyesuaian tarif pada dua tahun mendatang. Ditjen Pajak sebelumnya menghitung potensi penerimaan pajak dari PPN jalan tol sekitar Rp 500 miliar-Rp 1 triliun per tahun.

Pengecualian untuk mobil golongan II dan III juga tidak menurunkan potensi penerimaan pajak secara signifikan. Hitungan Ditjen Pajak menunjukkan, golongan kendaraan II dan III hanya berkontribusi sekitar 20% dari total pendapatan pengusaha jalan tol. Tapi jika terus ditunda, perkiraan pajak bisa meleset.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×