kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPN tol berlaku bersamaan kenaikan tarif


Kamis, 19 Maret 2015 / 09:59 WIB
PPN tol berlaku bersamaan kenaikan tarif
ILUSTRASI. Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia menunjukkan tren naik sejak tahun lalu. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah diperkirakan akan tetap memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% atas jasa layanan tol pada tahun ini. Ketetapan ini disampaikan oleh Sigit Pramudito, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, kemarin.

Menurut Sigit, ada kemungkinan pemungutan PPN jasa jalan tol akan diterapkan berbarengan dengan kenaikan tarif ruas tol tahunan (reguler). Artinya, jika ada ruas tol yang mengalami kenaikan tarif pada tahun ini, maka pada ruas itu pula PPN jalan tol langsung diberlakukan.

Namun, pemerintah masih merumuskan skema baru pengenaan PPN ini melalui Peraturan Pemerintah (PP). "Itu baru sebatas usulan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, bahwa pajaknya dikenakan bersamaan dengan kenaikan tarif," kata Sigit, Rabu (18/3).

Sigit menjelaskan, PP yang saat ini lagi dibahas akan mengatur golongan pengguna jalan tol yang terkena PPN. Kendaraan bermotor pengangkut logistik atawa pengguna jalan tol golongan III dan IV bakal terbebas dari PPN. Sedangkan mobil pribadi akan terkena PPN jalan tol.

Menurut Sigit, penundaan pemberlakuan PPN jalan tol yang sedianya mulai 1 April 2015 tak bisa lama-lama. Sebab, pungutan pajak ini berpotensi menambah setoran pajak Rp 1,2 triliun per tahun. Tambahan ini penting untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2015 yang mencapai Rp 1.295,64 triliun, atau naik lebih dari 20% dibandingkan dengan pencapaian 2014.

Saat ini Ditjen Pajak masih menunggu keluarnya PP PPN tol. Jika PP itu terbit, secara otomatis Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) No.PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol dicabut. “Kami harapkan PP keluar sebelum itu (1 April 2015). Karena kalau tidak (Perdirjen PPN tol) tetap berlaku," tambah Sigit.

Pekan lalu, Dirjen Pajak merilis Perdirjen Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol. Terbitnya aturan itu menegaskan bahwa pemungutan PPN 10% atas jasa jalan tol berlaku 1 April 2015.

Tapi, sehari kemudian, pemerintah menunda aturan itu. Dalihnya, waktu pelaksanaan belum tepat seperti instruksi Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono bilang, pada tahun ini ada 20 ruas tol yang tarifnya akan naik. Dari 20 ruas tol itu, tujuh tuas tol akan naik tarifnya pada Mei 2015. Tarif ruas sisanya naik pada Oktober 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×