kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peraturan PPN tol menunggu tandatangan Jokowi


Rabu, 24 Juni 2015 / 11:25 WIB
Peraturan PPN tol menunggu tandatangan Jokowi


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk pengguna jalan tol golongan tertentu memasuki proses finalisasi. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan, rancangan Peraturan Pemerintah (PP) telah rampung.

"PP-nya sudah kira serahkan (ke Presiden)," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito di Kantor Kemkeu, Rabu (24/6).

Adapun PP tersebut berisi pengecualian pengenaan PPN untuk kendaraan golongan II dan III (truk dengan 2 dan 3 gandar). Dengan demikian, PPN hanya dikenakan untuk kendaraan golongan I (sedan, jup, truk kecil dan bus).

Setelah diserahkan, PP tersebut tinggal ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, Sigit mengaku, tidak tahu kapan pengenaan pajak tersebut akan diberlakukan.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak Kemkeu Mekar Satria Utama memastikan, penerapan pajak tersebut akan dilakukan berbarengan dengan perubahan tarif tol reguler yang dilakukan tiap dua tahun sekali sejak penetapan terakhir tarif tol. Menurut Mekar, bulan Agustus mendatang menjadi deadline Ditjen Pajak untuk menyelesaikan PP tersebut.

Sebab, berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, ada 19 ruas tol akan mengalami kenaikan tarif. Penyesuaian tarif, paling dekat dari saat ini akan berlaku di ruas tol Surabaya-Mojokerto pada Agustus, setelah terjadi kenaikan tarif telah terjadi untuk ruas tol Makassar seksi IV pada 1 Mei 2015 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×