kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Agustus, Ditjen Pajak targetkan pengenaan PPN tol


Rabu, 17 Juni 2015 / 17:36 WIB
Agustus, Ditjen Pajak targetkan pengenaan PPN tol


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pengguna jasa jalan tol belum terhenti. Rencana pengenaan pajak tersebut, hingga kini masih dalam tahap pembahasan.

"Masih banyak yang menjadi agenda pembahasan," kata Direktur Penyuluhan, Pengembangan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Kemkeu Mekar Satia Utama saat dihubungi KONTAN, Rabu (17/6).

Namun, Mekar memastikan pengenaan pajak tersebut akan dilakukan bersamaan dengan kenaikan tarif tol reguler. Jika melihat data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kenaikan tarif paling dekat akan terjadi untuk ruas tol Surabaya-Mojokerto, yakni pada Agustus mendatang.

"Bisa dilihat dari data itu untuk mengetahui kapan pengenaan PPN tol akan diimplementasikan. (Agustus mendatang) itu deadline kami," tambah Mekar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×