kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.008   45,00   0,25%
  • IDX 5.779   83,72   1,47%
  • KOMPAS100 750   15,02   2,04%
  • LQ45 569   12,17   2,19%
  • ISSI 200   1,86   0,94%
  • IDX30 322   6,82   2,16%
  • IDXHIDIV20 396   7,56   1,94%
  • IDX80 85   1,72   2,06%
  • IDXV30 108   1,34   1,27%
  • IDXQ30 104   1,85   1,82%

Agustus, Ditjen Pajak targetkan pengenaan PPN tol


Rabu, 17 Juni 2015 / 17:36 WIB


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pengguna jasa jalan tol belum terhenti. Rencana pengenaan pajak tersebut, hingga kini masih dalam tahap pembahasan.

"Masih banyak yang menjadi agenda pembahasan," kata Direktur Penyuluhan, Pengembangan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Kemkeu Mekar Satia Utama saat dihubungi KONTAN, Rabu (17/6).

Namun, Mekar memastikan pengenaan pajak tersebut akan dilakukan bersamaan dengan kenaikan tarif tol reguler. Jika melihat data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kenaikan tarif paling dekat akan terjadi untuk ruas tol Surabaya-Mojokerto, yakni pada Agustus mendatang.

"Bisa dilihat dari data itu untuk mengetahui kapan pengenaan PPN tol akan diimplementasikan. (Agustus mendatang) itu deadline kami," tambah Mekar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×