kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.103   23,00   0,13%
  • IDX 5.424   36,14   0,67%
  • KOMPAS100 701   4,61   0,66%
  • LQ45 546   1,66   0,30%
  • ISSI 186   2,61   1,42%
  • IDX30 305   -0,12   -0,04%
  • IDXHIDIV20 401   1,82   0,46%
  • IDX80 81   0,38   0,47%
  • IDXV30 112   1,21   1,09%
  • IDXQ30 101   0,16   0,16%

Agustus, Ditjen Pajak targetkan pengenaan PPN tol


Rabu, 17 Juni 2015 / 17:36 WIB


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pengguna jasa jalan tol belum terhenti. Rencana pengenaan pajak tersebut, hingga kini masih dalam tahap pembahasan.

"Masih banyak yang menjadi agenda pembahasan," kata Direktur Penyuluhan, Pengembangan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Kemkeu Mekar Satia Utama saat dihubungi KONTAN, Rabu (17/6).

Namun, Mekar memastikan pengenaan pajak tersebut akan dilakukan bersamaan dengan kenaikan tarif tol reguler. Jika melihat data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kenaikan tarif paling dekat akan terjadi untuk ruas tol Surabaya-Mojokerto, yakni pada Agustus mendatang.

"Bisa dilihat dari data itu untuk mengetahui kapan pengenaan PPN tol akan diimplementasikan. (Agustus mendatang) itu deadline kami," tambah Mekar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×