kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.597.000   -16.000   -0,61%
  • USD/IDR 17.998   74,00   0,41%
  • IDX 6.148   -94,03   -1,51%
  • KOMPAS100 799   -14,31   -1,76%
  • LQ45 612   -9,30   -1,50%
  • ISSI 212   -3,34   -1,55%
  • IDX30 339   -4,87   -1,42%
  • IDXHIDIV20 427   -2,25   -0,52%
  • IDX80 91   -1,67   -1,79%
  • IDXV30 116   -0,86   -0,73%
  • IDXQ30 110   -0,92   -0,84%

Agustus, Ditjen Pajak targetkan pengenaan PPN tol


Rabu, 17 Juni 2015 / 17:36 WIB


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pengguna jasa jalan tol belum terhenti. Rencana pengenaan pajak tersebut, hingga kini masih dalam tahap pembahasan.

"Masih banyak yang menjadi agenda pembahasan," kata Direktur Penyuluhan, Pengembangan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Kemkeu Mekar Satia Utama saat dihubungi KONTAN, Rabu (17/6).

Namun, Mekar memastikan pengenaan pajak tersebut akan dilakukan bersamaan dengan kenaikan tarif tol reguler. Jika melihat data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kenaikan tarif paling dekat akan terjadi untuk ruas tol Surabaya-Mojokerto, yakni pada Agustus mendatang.

"Bisa dilihat dari data itu untuk mengetahui kapan pengenaan PPN tol akan diimplementasikan. (Agustus mendatang) itu deadline kami," tambah Mekar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×