kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah cabut aturan PPN tol lama


Selasa, 07 April 2015 / 09:14 WIB
Pemerintah cabut aturan PPN tol lama
ILUSTRASI. harga minyak mentah acuan kompak ditutup anjlok lebih dari 2,5% pada awal pekan ini


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Setelah dinyatakan ditunda penerapannya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito akhirnya mencabut peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol. Pencabutan tersebut sebagaimana diatur dalam Perdirjen Nomor PER - 16/PJ/2015..

Dalam Perdirjen yang berlaku sejak 31 Maret 2015 lalu tersebut, disebutkan bahwa pencabutan Perdirjen lama dilakukan dengan pertimbangan untuk menciptakan pertumbuhan investasi dan tidak menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat.

Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito pernah mengatakan, dirinya akan mencabut Perdirjen yang mengatur mengenai PPN tol tersebut sambil menunggu payung hukum baru berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai pengecualian pengenaan PPN tol terhadap jenis kendaraan tertentu.

"Kalau tidak (dicabut dan PP belum juga keluar) itu (perdirjen) tetep berlaku," kata Sigit beberapa waktu lalu.

Hingga kini pemerintah belum menujukkan tanda-tanda penyelesaian PP tersebut. Padahal, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pun sebelumnya menyatakan bahwa pembahasan PP ini ditargetkan rampung pada April ini.

Adapun PP tersebut rencananya akan mengatur mengenai skema baru pemungutan PPN tol. Skema yang dimaksud yaitu adanya pembebasan PPN 10% terhadap pengguna jalan tol khusus kendaraan umum, misalnya kendaraan pengangkut logistik atau pengguna jalan tol golongan III dan IV. Dengan demikian, PPN hanya akan dipungut dari kendaraan-kendaraan pribadi.

Selain itu, dalam PP tersebut juga akan diatur bahwa pemungutan PPN tol dilakukan bersamaan dengan kenaikan tarif ruas tol tahunan (reguler). Artinya, ruas tol yang mengalami kenaikan tarif pada tahun ini, ruas itu pula yang akan dipungut PPN tahun ini.

Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebanyak 19 ruas tol akan mengalami kenaikan tarif. Kenaikan tarif dalam waktu dekat akan dilakukan di ruas tol Makassar seksi IV, yakni pada 1 Mei 2015.

Penyesuaian kemudian berlaku di ruas tol Surabaya-Mojokerto dan Bali Mandara pada Agustus dan September. Baru pada Oktober ada 13 ruas tol yang tarifnya naik. Sisanya, dua ruas tol akan mengalami kenaikan tarif pada November dan Desember, serta satu ruas pada April tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×