Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polusi udara menjadi topik yang ramai diperbincangkan masyarakat. Wajar saja, kualitas udara yang buruk dapat berdampak negataif terhadap kesehatan dan lingkungan secara keseluruhan.
Salah satunya yang menjadi sorotan adalah kualitas udara di DKI Jakarta yang semakin buruk dan mengancam kesehatan.
Oleh karena itu, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mendesak pemerintah untuk segera mengenakan pajak karbon di Indonesia. Ia bilang, pajak karbon harus dapat diimplementasikan secara terbatas bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menggunakan batubara paling lambat di tahun 2024.
"Dengan tekanan publik atas buruknya kualitas udara di beberapa kota di Indonesia, kami mendorong pemerintah untuk mempercepat implementasi pajak karbon," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (17/8).
Baca Juga: PLN Tepis PLTU Biang Kerok Kualitas Udara Jakarta Jadi Buruk
Menurutnya, pajak karbon atas PLTU batubara akan membuat PLTU batubara bertanggung jawab atas polusi yang dihasilkannya.
"Ini disebut dengan polluter pays principle," katanya.
Nah, dengan pajak karbon, maka PLTU batubara akan terdorong untuk berinovasi dan menggunakan teknologi terkini untuk mengurangi emisi yang dihasilkannya.
Di sisi lain, Fajry menilai penerapan pajak karbon atas PLTU batubara akan mampu mendorong pencapaian target penerimaan pajak di tahun depan.
Sebagai informasi, pemerintah mematok penerimaan pajak tahun 2024 sebesar Rp 1.986,9 triliun. Dengan begitu, target penerimaan pajak pada tahun depan naik 9,28% atau Rp 168,7 triliun dari outlook 2023.
Baca Juga: KLHK Bantah Informasi Polusi Udara di Jakarta Berasal dari PLTU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News