kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polisi sita laptop dan ponsel Kivlan Zein


Jumat, 02 Desember 2016 / 22:30 WIB
Polisi sita laptop dan ponsel Kivlan Zein


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

DEPOK. Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Krist Ibnu mengatakan, penyidik menyita telepon genggam dan komputer jinjing milik Kivlan Zein. Kedua barang tersebut disita saat penyidik menangkap Kivlan di kediamannya.

"Disita dari rumah beliau itu HP (handphone) dan laptop," kata Krist di depan pintu masuk Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (2/12).

Ia mengaku sempat bertemu Kivlan saat shalat magrib di Mako Brimob.

Adapun Krist disebut Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum bagi Rachmawati Soekarnoputri dan Ratna Sarumpaet yang diamankan pada hari yang sama dengan Kivlan.

Saat diamankan, Ratna sempat menelepon Yusril yang merupakan Dewan Pembina ACTA.

Polisi menangkap Kivlan Zein karena diduga melakukan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP.

Krist mengatakan, saat menjemput Kivlan, penyidik Polda Metro Jaya didampingi oleh Pasi Intel Kodam Jaya.

Menurut Krist, penjemputan Kivlan yang merupakan pensiunan mayor jenderal itu harus bersinergi dengan pihak Kodam Jaya.

Ia juga mengatakan bahwa penyidik tidak menunjukkan surat perintah penangkapan. Penyidik, lanjut dia, hanya membawa surat tugas dan surat penggeledahan.

"Tanpa surat perintah penangkapan. Tapi beliau (Kivlan) kooperatif," ucap Krist.

Selain Kivlan, polisi mengamankan Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Adityawarman, Jamran, Eko, Rizal Khobar, dan Firza Huzein.

Tujuh di antaranya, termasuk Kivlan, diduga melakukan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP.

(Baca juga: Penyelidikan 10 Tersangka Makar sejak Tiga Pekan Lalu)

Sementara itu, Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa yang diatur dalam Pasal 207 KUHP.

Dua orang lagi, yakni Rizal dan Jamran, dijerat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung di Markas Komando Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok. (Lutfy Mairizal Putra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×