Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, yakni galian Zirkon di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan menyasar pihak dari PT Karya Res Lisbeth Mineral.
“Terlapor sementara ada satu orang atas nama Marcel Sunyoto, Direktur PT Karya Lisbeth,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).
Nunung menjelaskan, pihaknya telah mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut. Proses penyidikan saat ini juga melibatkan koordinasi dengan sejumlah ahli.
“Minggu ini gelar penetapan tersangka. Persangkaan Pasal 158 dan 161 UU Minerba,” ujar jenderal polisi bintang satu itu.
Baca Juga: Riza Chalid Dipanggil Kejaksaan Agung Hari Ini, Senin (4/8)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Pasal 158 mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha pertambangan tanpa izin.
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau izin lainnya, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Sementara itu, Pasal 161 mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, mengangkut, atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105.
Pelanggaran pasal ini juga diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Dugaan tambang ilegal ini terungkap setelah beredarnya surat pembatalan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahap operasi produksi yang diterbitkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi dan monitoring terhadap kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, dalam hal ini bahan galian Zirkon di wilayah tersebut.
Baca Juga: Abolisi-Amnesti Tom dan Hasto Menuai Polemik
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Usut Dugaan Tambang Zirkon Ilegal di Kalteng", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/08/04/10102281/bareskrim-usut-dugaan-tambang-zirkon-ilegal-di-kalteng.
Selanjutnya: GLOBAL MARKETS-Shares Find Support in Asia as Lower Rates Priced In
Menarik Dibaca: RUPSLB, Ini Jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri Terbaru!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News