kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Polri tak ragu periksa petinggi KPK jika korupsi


Rabu, 11 Desember 2013 / 11:05 WIB
Polri tak ragu periksa petinggi KPK jika korupsi
ILUSTRASI. Promo Hypermart Hyper Diskon Weekday Periode 26-28 Juli 2022


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kepolisian Republik Indonesia mengatakan tak akan ragu dalam memberantas kasus korupsi di Indonesia. Hal ini termasuk ketika ada pejabat KPK yang terlibat.

"Kalau ada anggota KPK yang korupsi, bisa kita tangani. Siapa pun (termasuk petinggi KPK)," kata Wakil Kepala Polri Komjen Oegroseno saat ditemui seusai meninjau layanan contact center Polri 110 di City Walk, Jakarta, Selasa (10/12/2013).

Oegroseno juga mengatakan, Polri tak ragu mengusut tuntas kasus dugaan suap yang melibatkan mantan pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai, Heru Sulastyanto. Terkait kasus ini, ada dugaan bahwa atasan Heru turut terlibat.

"Siapa pun di republik ini berkaitan (kasus korupsi) bisa disidik. Menurut hukum pidana kita enggak usah dipersoalkan. Bukan hanya Bea Cukai, tapi siapa pun," katanya.

Polri, kata Oegroseno, memiliki mitra kerja yang juga sama-sama bertugas menangani kasus korupsi, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, tidak ada alasan bagi Polri untuk mundur dalam menangani kasus korupsi yang ada.

Menurut Oegroseno, Polri ingin menghapus keraguan masyarakat terhadap institusi tersebut agar masyarakat dapat menaruh harapannya kembali kepada polisi dalam penanganan kasus korupsi. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×