kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Pengacara: Atut tak punya kepentingan di Lebak


Selasa, 10 Desember 2013 / 22:17 WIB
Pengacara: Atut tak punya kepentingan di Lebak
ILUSTRASI. Berikut beberapa alasan mengapa kucing peliharaan suka tidur dan bermalas-malasan di rumah.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Tubagus Sukatma, Pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengatakan, pertemuan antara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan Ratu Atut dan Akil Mochtar di Singapura, terjadi karena kebetulan.

Sukatma menuturkan, kliennya tak punya kepentingan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Lebak, Banten. "Pertemuan itu dilakukan secara tidak disengaja, tidak direncanakan. Jadi, suatu kebetulan saja ketemu di sana," kata Sukatma usai mendampingi Atut menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (10/12) malam.

Sukatma menegaskan, Atut tak punya kepentingan untuk mengurus Pemilukada Lebak. Meskipun, pasangan Amir Hamzah dan Kasmin adalah kader Partai Golkar.

"Tidak ada kepentingan dalam Pilkada Lebak. Sebagai gubernur saja. Tidak ada kaitannya dengan masalah-masalah politik, jadi wajar-wajar saja KPK meminta keterangannya (Atut)," tuturnya.

Soal kenapa Atut diperiksa dalam perkara tersebut, menurut Sukatma itu bagian dari standar pemeriksaan KPK. "Penyidik mungkin perlu klarifikasi terkait posisi dia sebagai kakak dan Gubernur Banten," ucapnya.

Sementara, soal uang yang disita dari Akil, Sukatma berdalih kliennya tak tahu menahu. "Bu Atut sama sekali tidak tahu," cetusnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×