kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.783   12,00   0,08%
  • IDX 7.487   7,88   0,11%
  • KOMPAS100 1.159   4,22   0,37%
  • LQ45 919   5,86   0,64%
  • ISSI 226   -0,48   -0,21%
  • IDX30 474   3,57   0,76%
  • IDXHIDIV20 571   3,72   0,66%
  • IDX80 132   0,67   0,51%
  • IDXV30 140   1,16   0,83%
  • IDXQ30 158   0,67   0,43%

DPR kirim surat panggilan ke Boediono


Selasa, 10 Desember 2013 / 21:45 WIB
DPR kirim surat panggilan ke Boediono
ILUSTRASI. Pekerja memeriksa kualitas bantalan rel (slab track) di Pabrik Slab Track PT WIKA Beton, Karawang, Jawa Barat, Rabu (18/5/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah melayangkan surat pemanggilan kepada Wakil Presiden Boediono untuk menghadiri rapat Tim Pengawas Century. Boediono diminta kehadirannya ke Parlemen untuk menjelaskan soal pernyataannya pascapemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan anggota Timwas Century dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo di Jakarta, Selasa (10/12). Bambang mengatakan bahwa surat ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung. “Surat undangan kepada Boediono sudah beliau tanda tangani Senin kemarin. Mekanisme selanjutnya Biro Kesekjenan yang mengirim ke kantor wapres,” ujar Bambang.

Bambang mengapresiasi langkah yang diambil Pramono. Menurut Bambang, keputusan ini tepat karena sesuai hasil kesepakatan rapat di dalam Timwas Century.

“Sehingga hal itu sudah menjadi keputusan resmi dewan atau DPR untuk mengundang Boediono hadir pada rapat timwas 18 Desember mendatang,” kata Bambang.

Wakil Bendahara Umum Partai Golkar ini berharap Boediono menunjukan itikad baik dan menghormati undangan DPR untuk hadir dalam pemanggilan tersebut. “Jika Boediono menolak hadir dengan alasan yang dicari-cari, maka rakyat akan curiga bahwa ada yang disembunyikan,” imbuh Bambang.

Dia memastikan bahwa pemanggilan Boediono tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. Ia menjelaskan, pemanggilan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari fungsi pengawasan sesuai Undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Sebelumnya, Juru Bicara Wapres Yopie Hidayat menyatakan, Boediono tak akan memenuhi panggilan Tim Pengawas DPR untuk Kasus Bank Century. Alasannya adalah karena pemanggilan itu dianggap akan mengganggu proses hukum dan penuntasan kasus tersebut yang kini sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurutnya, tugas pokok Timwas di DPR telah usai ketika menyerahkan kasus Century pada lembaga penegak hukum. Atas dasar itu, Yopie menganggap Timwas tak memiliki kewenangan untuk memanggil Boediono untuk hadir dalam rapat bersama di DPR. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×