kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.119   -6,00   -0,03%
  • IDX 6.075   36,77   0,61%
  • KOMPAS100 793   4,42   0,56%
  • LQ45 601   -0,89   -0,15%
  • ISSI 210   3,13   1,51%
  • IDX30 340   -0,74   -0,22%
  • IDXHIDIV20 422   -1,12   -0,26%
  • IDX80 90   0,38   0,43%
  • IDXV30 115   0,54   0,47%
  • IDXQ30 109   -0,16   -0,15%

PKS: Mau hukuman ringan? Korupsilah yang banyak


Selasa, 10 Desember 2013 / 21:15 WIB
ILUSTRASI. Ikuti 4 Cara Mengatasi Kulit Kering dan Mengelupas, Tidak Sulit!


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid mengkritik putusan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus suap impor daging sapi. Hidayat vonis 16 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara tidak adil.

Hidayat mencontohkan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dihukum 7 tahun penjara padahal kerugian negara yang disebabkan Nazaruddin lebih besar dibandingkan Luthfi. Nazaruddin diketahui terlibat dalam perkara korupsi Wisma Atlet.

Hidayat juga membandingkannya dengan vonis mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular, yakni 9 tahun. Padahal, lanjut Hidayat, kerugian negara yang diakibatkan Robert mencapai triliunan rupiah.

“Sementara Luthfi yang dituduh menerima Rp 1,3 miliar dari Fathanah, yang pada kenyataannya tak menerima satu persen pun, divonis 16 tahun penjara. Jadi terkesan kalau ingin korupsi, korupsilah yang banyak supaya hukumannya ringan,” imbuh Hidayat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/12).

Hidayat menuturkan, PKS tidak ingin ada politisasi yang terjadi dalam proses hukum. Ia melihat vonis yang dirumuskan majelis hakim sangat janggal. Dia pun mendukung upaya Luthfi untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. “Kami yakin tim kuasa hukum akan melakukan langkah progresif dalam mencari keadilan,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mahfudz Siddiq. Ia menganggap vonis terhadap Luthfi adalah vonis politik. “Bukan saja mengabaikan fakta-fakta hukum di persidangan, tapi masyarakat mulai membandingkan vonis ini dengan kasus-kasus lain yang sudah diputus pengadilan. Festivalisasi kasus hukum ini belum akan berhenti disini,” kata Mahfudz.

Ketua Komisi I DPR ini berpendapat bahwa KPK kini bertransformasi sebagai dewa hukum baru. “Ya terserah KPK dan Pengadilan Tipikor-nya mau apa. Toh katanya semua orang harus hormati proses hukum,” ucapnya. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×