Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Lengkapnya berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini dan Deviardi alias Ardi, tidak menyurutkan upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut Widodo Ratanachaitong. KPK bahkan berupaya untuk menghadirkan Widodo dalam persidangan, walaupun hingga saat ini KPK belum dapat memeriksa Widodo sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Widodo bukan WNI dan KPK akan terus berkoordinasi dengan otoritas di Singapura. Kita berharap di persidangan bisa dihadirkan. Sejauh ini belum ada informasi Widodo bisa dihadirkan, tapi upaya terus dilakukan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (10/12).
Lebih lanjut menurut Johan, proses pemberkasan Rudi dan Ardi sendiri tidak bergantung pada sosok Widodo. Bahkan kata Johan, Widodo bisa diperiksa di pengadilan tanpa Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Bisa. Jaksa dan hakim bisa minta dihadirkan," tegasnya.
Perlu diketahui, Widodo sendiri sudah dua kali dijadwalkan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap dalam kegiatan di SKK Migas tahun 2012-2013. Pada jadwal pemeriksaan pertama tanggal 15 November 2013 lalu, ternyata surat panggilan yang ditujukan kepada Widodo tidak sampai lantaran salah alamat. Kemudian pada 22 November 2013, KPK pun kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Widodo. Namun Widodo mangkir.
Dalam surat dakwaan petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya, Widodo yang merupakan petinggi PT Kernel Oil Singapura dikatakan telah memberikan uang dengan total 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura kepada Rudi melalui Ardi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News