kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Polri tak janji korban First Travel bisa umroh


Rabu, 23 Agustus 2017 / 08:40 WIB
Polri tak janji korban First Travel bisa umroh


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, banyak masyarakat yang mendorong polisi agar mengembalikan dana yang digelapkan oleh agen perjalanan First Travel, terutama para korban.

Bahkan, para korban diminta langsung diberangkatkan umrah. Namun, polisi tidak bisa menjamin hal tersebut karena bukan domain penegak hukum.

"Polri tidak janjikan akan berangkat karena yang kami tangani kasus pidananya," kata Setyo di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8).

Dari data sementara yang didapatkan penyidik, calon jemaah First Travel yang belum diberangkatkan yakni 58.682 orang dari 72.682 pendaftar periode Desember 2016 hingga Mei 2017.

Sementara itu, sebanyak 14.000 orang sudah diberangkatkan.

"Kalau ada jemaah atau peserta yang berharap diberangkatkan Bareskrim, itu bukan kompetensi Polri. Tolong dipahami," kata Setyo.

Sebelumnya, PT Anugerah Karya Wisata atau First Travel mengklaim pihaknya masih mampu memberangkatkan jemaah umrah. Namun, dengan syarat penahanan dua bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan ditangguhkan oleh Bareskrim Mabes Polri.

"Karena dengan dikabulkannya penangguhan penahanannya, dalam hal ini klien Ibu Anniesa dan Andika bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan cara memberangkatkan jemaah," kata Deski, kuasa hukum First Travel.

First Travel menyatakan, pihaknya akan tetap memberangkatkan jemaah paket reguler pada November dan Desember 2017. Deski mengklaim, masih banyak jemaah yang berharap dapat diberangkatkan umrah oleh First Travel.

Jika Andika dan Anniesa tak dibebaskan, maka jemaah tidak bisa berangkat umrah.

"Apabila seandainya memang di bulan November dan Desember tidak ada keberangkatan setelah penangguhan penahanan, polisi tinggal sikat lagi," kata Deski.

Jemaah umrah reguler yang diberangkatkan pada akhir tahun nanti merupakan jemaah prioritas. Ini adalah jemaah yang membayar di atas Rp 19 juta dengan kuota 1.000 jemaah.

Setelah semua jemaah paket reguler grade A diberangkatkan, barulah pemberangkatan jemaah paket reguler grade B. Jemaah paket ini adalah jemaah yang membayar Rp 17 juta.

"Untuk selanjutnya grade B adalah minimal Rp 17 juta. Keberangkatan dimulai Desember sampai selanjutnya (tahun 2018)," ujar Deski.

Ia membantah bahwa izin usaha First Travel dibekukan. Menurut Deski, Otoritas Jasa Keuangan hanya membekukan paket promo umrah yang diselenggarakan First Travel.

Paket yang menawarkan biaya umrah Rp 14.300.000 inilah yang ditengarai menjadi penyebab banyaknya calon jemaah umrah yang terkatung-katung nasibnya.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com, berjudul: Polri Tak Janjikan Korban First Travel Bisa Berangkat Umrah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×