kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

First Travel akan tawarkan dua opsi dalam proposal


Selasa, 22 Agustus 2017 / 17:59 WIB
First Travel akan tawarkan dua opsi dalam proposal


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel bersiap menyusun proposal perdamaian dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Kuasa hukum First Travel Deski mengatakan, pihaknya akan mulai menyusun proposal perdamaian. Proposal akan berisikan dua opsi yakni, akan adanya jadwal keberangkatan umrah bagi para jemaah yang masih ingin berangkat dan opsi pengembalian uang (refund).

Namun sayangnya, pihaknya masih belum bisa bicara secara detail terkait skema dari masing-masing opsi itu. "Nanti harus didiskusikan lagi dengan owner," ungkapnya seusai sidang, Selasa (22/8).

Terkait sumber dana pun Deski juga tak mau membeberkan. Padahal untuk memberangkatkan jemaah akan dibutuhkan dana. Apalagi jumlah jemaah yang gagal berangkat umrah tepat waktu terhitung banyak.

Terlebih saat ini aset-aset pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari telah disita oleh Bareskrim Polri. Meski begitu, Deski optimisitis pihaknya dapat memberangkatkan para jemaah. "First Travel adalah agen perjalanan umrah yang sudah berpengalaman jadi bisa saja memberangkatkan jemaah tanpa adanya uang," jelas Deski.

"Karena dari awal hingga saat ini, pak Andika masih berniat untuk memberangkatkan para jemaah," tambahnya.

Untuk itu pihaknya mengklaim akan membuat proposal perdamaian dengan rasa penuh keadilan. Lalu terkait putusan PKPU yang ditetapkan oleh PN Jakpus Deski mengatakan, PKPU adalah keinginan perusahaan. Pasalnya, putusan PKPU bersifat mengikat seluruh jemaah First Travel.

Sekadar tahu saja, permohonan PKPU ini diajukan oleh tiga jemaah, Hendarsih, Euis Hilda Ria, dan Ananda Perdana Saleh. Ketiganya merupakan jemaah umrah First Travel yang gagal berangkat dengan tepat waktu.

Padahal ketiganya itu sudah melunasi biaya umrah dengan total Rp 54,4 juta. Awalnya, dijanjikan berangkat Mei dan Juni lalu tapi hingga kini hal tersebut tak kunjung terwujud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×