CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Ini sebab majelis kabulkan PKPU First Travel


Selasa, 22 Agustus 2017 / 17:42 WIB
Ini sebab majelis kabulkan PKPU First Travel


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran (PKPU). Majelis hakim yang diketuai John Tony Hutauruk menilai, First Travel terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih oleh para jemaah.

Hal itu berbanding terbalik dengan dalil First Travel yang menampik kalau kewajiban pemberangkatan jemaah itu bukan dikategorikan sebagai utang.

John dalam pertimbangannya mengatakan, berdasarkan Pasal 1 ayat 6 UU Kepailiatan dan PKPU yang dimaksud utang adalah kewajiban atau yang dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing. Baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari.

Sehingga majelis menilai, keterlambatan pemberangkatan para jemaah adalah suatu bentuk utang. Terlebih, keterlambatan itu juga merupakan bukti bahwa utang itu telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Sekadar tahu saja, permohonan PKPU ini diajukan oleh tiga jemaah, Hendarsih, Euis Hilda Ria, dan Ananda Perdana Saleh. Ketiganya merupakan jemaah umrah First Travel yang gagal berangkat dengan tepat waktu.

Padahal ketiganya itu sudah melunasi biaya umrah dengan total Rp 54,4 juta. Awalnya, dijanjikan berangkat Mei dan Juni lalu tapi hingga kini tak kunjung diberangkatkan.

Atas hal tersebut pun John pun mengatakan, utang First Travel itu sudah terbukti secara sederhana. "Sehingga, beralasan hukum bagi majelis hakim untuk mengabulkan permohonan PKPU terhadap termohon (First Travel)," tutur John dalam amar putusan, Selasa (22/8).

Pasalnya, permohonan PKPU tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil. Majelis hakim pun juga mengangkat Sexio Yuni Noor Sidqi, Abdillah, Lusyana Mahdaniar, dan Ali Fahmi sebagai tim pengurus. Serta menunjuk hakim Titiek Tedjaningsih sebagai hakim pengawas dalam rapat kreditur.

Adapun setelah PKPU sementara 45 hari ini, pihak First Travel diharuskan mengajukan proposal perdamaian yang isinya penyelesaian masalah para jemaah. Proposal itu lah nantinya yang akan diserahkan untuk para jemaah apakah akan diterima atau tidak.

Setidaknya, UU memberikan batas waktu maksimal 270 hari bagi First Travel dan jemaah untuk berunding sebagai jalan keluar penyelesaian masalah. Jika dalam 270 hari tidak ada titik temu maka, First Travel dapat dijatuhkan pailit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×