Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - Para jemaah PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel merasa lega permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dikabulkan majelis hakim.
Kuasa hukum ketiga jemaah Anggi Putra Kusuma mengatakan, PKPU ini sebagai jalan keluar permasalahan para jemaah First Travel akan ketidakpastian hukum atas nasibnya. "PKPU memang adalah jalan yang terbaik karena saat ini perusahaan telah menjadi zombie, izin operasional dicabut, pemiliknya ditetapkan sebagai tersangka," ungkap usai sidang, Selasa (22/8).
Untuk itu, PKPU diajukan agar dapat menilai apakah First Travel masih mampu dalam menyelesaikan masalah dengan jemaahnya. "Kalau mereka masih mampu ya tolong paparkan dalam proposal perdamaian, setidaknya kalau dalam proposal perdamaian ada kepastian hukum," tambah Anggi.
Adapun dalam hal ini Anggi mewakili tiga jemaah, Hendarsih, Euis Hilda Ria, dan Ananda Perdana Saleh yang juga merupakan pemohon PKPU. Ketiganya merupakan jemaah umrah First Travel yang gagal berangkat tepat waktu.
Padahal ketiganya itu sudah melunasi biaya umrah dengan total Rp 54,4 juta. Ketiganya dijanjikan berangkat Mei dan Juni lalu tapi hingga kini hal itu tak kunjung terwujud.
Anggi pun menyampaikan hingga saat ini yang jemaah yang sudah melaporkan dalam proses PKPU ini mencapai 46 jemaah yang berasal dari Jakarta, Medan, dan Jawa Tengah dengan total tagihan mencapai Rp 452 juta.
Hal yang sama juga diutarakan Khoiri. Jemaah asal Kali Deres ini mengatakan pihaknya masih berharap jika ia dan keluarga dapat berangkat umrah. "Saya masih ingin berangkat bagaimana pun caranya First Travel itu urusannya yang penting bagi saya, saya dan keluarga berangkat," tuturnya.
Adapun dalam hal ini Khoiri juga merasa lega atas putusan PKPU tersebut yang membuat keberangkatannya ke Tanah Suci semakin jelas. Adapun, Khoiru mendaftarkan sebagai jemaah First Travel pada Mei 2016.
Saat itu ia mendaftarkan lima anggota keluarga lainnya dengan total Rp 85,8 juta. Ia dijanjikan akan diberangkatkan pada Juni tahun ini tapi hal tersebut digagalkan First Travel dengan berbagai alasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News