kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polri akan memburu aset milik Hartawan


Sabtu, 23 April 2016 / 06:05 WIB
Polri akan memburu aset milik Hartawan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap Hartawan Aluwi, salah satu buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang juga merupakan terpidana dalam kasus Bank Century.  Setelah ditangkap,  rencananya Polri akan langsung menyerahkan Hartawan Kepada Kejagung untuk ditahan. Polri juga akan memburu aset Hartawan.

Kepala Bidang Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar mengungkapkan, kepolisian berhasil menangkap salah satu pemegang PT Antaboga Delta Sekuritas itu di Singapura. Sebelumnya, Hartawan menjadi buronan kepolisian selama delapan tahun. "Yang bersangkutan sudah kami tangkap Kamis (21/4) dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Mabes Polri," ungkapnya, Jumat (22/4).

Ia menambahkan, penangkapan Hartawan berkat koordinasi dengan pemerintah Singapura. Sebab, izin tinggal (permanent residence) pria yang kini berusia 54 tahun itu telah habis sejak 2012. "Karena kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah Singapura, maka pada Februari 2016 otoritas Singapura mencabut permanent residence Hartawan," jelas Boy.

Lantaran izin tinggalnya tak bisa diperpanjang, keberadaan Hartawan di Singapura sejak bulan lalu sudah ilegal. Makanya, pada April 2016 pemerintah Singapura sempat mendeportasi Hartawan. Saat proses deportasi itu petugas Polri ikut mendampingi Hartawan hingga tiba di Indonesia pada Kamis malam 22.30 WIB dan langsung dibawa ke rumah tahanan (Rutan) di Mabes Polri.

Catatan saja, pada 28 Juli 2015 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar kepada Hartawan lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Vonis ini dijatuhkan lewat persidangan in absentia karena Hartawan tidak diketahui keberadaannya. 

Hartawan bersama-sama dengan Robert Tantular, kedua merupakan pemegang saham PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia, didakwa  menggelapkan dana 2.224 nasabah yang menginvestasikan uangnya di reksadana Antaboga. Tindakan penipuan ini dilakukan sejak 23 Desember 2005 - November 2008.

Berdasarkan catatan Polri, Hartawan dan kawan-kawannya telah menggelapkan uang nasabahnya Rp 1,45 triliun. Uang itu dibagi-bagi yakni untuk Robert Rp 334 miliar, Hartawan Rp 408,47 miliar dan Anton Tantular Rp 308,6 miliar. "Uang seluruh nasabah mengalir ke kantong para pengurusnya bukan untuk diinvestasikan," ungkap Agung Setya Imam Effendi, Wadirtipideksus Bareskrim Polri.

Setelah Hartawan tertangkap, Polri akan terus mengejar seluruh aset Hartawan yang didapat dari hasil penggelapan uang nasabah Antaboga. Aset yang sudah diketahui yakni Mall Serpong, tanah di Klender, tiga miliar saham dan uang senilai US$ 2,6 juta di Hong Kong. "Aset-aset itu tengah kami dalami untuk dinilai dan langsung diberikan ke nasabah," tambah Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×