kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Polri tangkap buron Century Hartawan Aluwi


Jumat, 22 April 2016 / 14:04 WIB
Polri tangkap buron Century Hartawan Aluwi


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Setelah buron hampir delapan tahun, salah satu tersangka dalam kasus Bank Century, Hartawan Aluwi berhasil ditangkap oleh kepolisian. Adapun hari ini, Jumat (22/4), pihak Polri akan langsung menyerahkan Hartawan kepada Kejaksaan Agung untuk dilakukan penahanan.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Kabid Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar menerangkan, pihaknya berhasil menangkap salah satu pemegang saham PT Antaboga Delta Sekuritas itu di Singapura.

"Yang bersangkutan berhasil kami tangkap Kamis (21/4) dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Mabes," ucapnya, Jumat (22/4).

Ia juga mengklaim, keberhasilan menangkap Hartawan itu dikarenakan pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah Singapura. Dimana, diketahui izin tinggal Hartawan sudah habis sejak 2012.

"Karena kami terus berkoordinasi dengan pemerintah disana maka pada Februari 2016 otoritas Singapura mencabut permanent residence yang bersangkutan," tambah Boy.

Dalam artian, otoritas Singapura sudah tak mau memperpanjangan permanent residence Hartawan. Sehingga, keberadaannya di Negeri Singa itu ilegal, maka pada April 2016 pemerintah setempat medeportasinya.

Nah, saat proses deportasi tersebut itu lah petugas Polri ikut mendampingi Hartawan hingga tiba di Indonesia pada Kamis malam 22.30 WIB dan langsung dibawa ke Rutan Mabes Polri.

Lebih lanjut Boy bilang, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah Singapura sejak 2014 lalu. Dimana, pihaknya sudah mendengar kabar kalau Hartawan kabur ke Singapura sejak 2008 lantaran tak ingin menjalani vonis hakim yang mengharuskannya dipenjara selama 14 tahun.

Sekadar tahu saja, pada 28 Juli 2015 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar kepada Hartawan lantaran terbukti telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun saat itu merupakan persidangan dis absentia dimana, terdakwa tak hadir karena tak diketahui keberadaannya.

Hartawan dituduh bersama-sama dengan Robert Tantular yang merupakan pemegang saham PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia melakukan penggelapan terhadap 2.224 nasabah yang menginvestasikan dananya di reksadana Antaboga. Produk ini ditawarkan pada nasabah Bank Century.

TPPU dan penipuan yang dilakukan oleh Robert Tantular dkk dimulai sejak 23 Desember 2005 sampai dengan November 2008. Terdakwa sebagai pemegang saham PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia dan PT Bank Century mengumpulkan dan memerintahkan kepada Kakorwil dan Pemimpin cabang Bank Century untuk menawarkan produk PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia (ADSI)  kepada para nasabah Bank Century.

Antaboga merupakan perusahaan yang bergerak di bidang agen investasi menjual atau menawarkan produk reksadana yang dikelola PT KUO Capital Rahardja sebagai manajer investasi.  Saat itu, pihaknya memberikan janji berupa pengembalia investasi yang menarik tanpa dipotong pajak dan bagi karyawan yang berhasil memasukkan dana masyarakat ke dalam PT Antaboga akan diberikan fee sebesar Rp 1 juta untuk pemasukan reksadana sebesar Rp 1 miliar.

Akan tetapi, setelah jatuh tempo ADSI tidak dapat mengembalikan dana masyarakat yang telah diinvestasikan dalam reksanadana yang dikelola Antaboga. Sebagai akibatnya, sejumlah seluruh nasabah yang telah menanamkan modalnya tidak dapat menarik kembali investasinya.

Berdasarkan catatan Polri, Hartawan Cs telah menggelapkan uang nasabahnya mencapai Rp 1,45 triliun. Dimana dari uang tersebut diambil oleh Robert Rp 334 miliar, Hartawan Rp 408,47 miliar dan Anton Tantular Rp 308,6 miliar.

"Uang seluruh nasabah mengalir ke kantong para pengurusnya bukan untuk diinvestasikan," ungkap Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya Imam Effendi, Jumat (22/4).

Agung juga menjelaskan setelah tertangkapnya Hartawan pihaknya akan terus menggali aset-aset yang bersangkutan dari hasil penggelapan tersebut. Adapun aset yang saat ini sudah diketahui adalah Mall Serpong serpong, tanah di daerah Klender, 3 miliar lembar saham, dan uang senilai US$ 2,6 juta yang berada di Hong Kong. Aset-aset tersebut tengah kita dalami untuk dapat dinilai dan langsung diberikan ke nasabah," tambah Agung.

Polri juga menyampaikan, dengan berhasil ditangkapnya Hartawan maka tersisa dua tersangka lagi yang masih buron yakni Anton Tantular, pemegang saham Antaboga dan Hendro Wiyanto, Direktur Antaboga. Meski begitu pihak Polri masih enggan memberikan informasi lebih lanjut terkait keberadaan keduanya saat ini. "Masih terus dilakukan penyidikan oleh Interpol," tegas Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×