kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Politisi PDIP: Sebelum Dewan Pengawas dibentuk, KPK bisa OTT tanpa izin


Rabu, 16 Oktober 2019 / 17:10 WIB
Politisi PDIP: Sebelum Dewan Pengawas dibentuk, KPK bisa OTT tanpa izin


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan, KPK mungkin tidak akan melakukan OTT lagi setelah revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK resmi berlaku. 

"Pak Menteri tadi sudah menyampaikan harapannya pemerintahan kedua tidak ada OTT lagi."

"Tapi saya tidak tahu dan bertanya-tanya, tidak ada OTT ini karena arah kita ke pencegahan atau KPK dimatikan," ujar Agus, di Jakarta, Selasa (15/10/2019), dikutip dari Antara. 

Baca Juga: OTT wali kota Medan, KPK sita uang setoran Rp 200 juta dari anak buah

Agus menyampaikan hal tersebut dalam acara sosialisasi dan peluncuran Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). 

Acara itu juga dihadiri oleh Mendagri Tjahjo Kumolo dan ratusan sekretaris daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dari seluruh Indonesia. 

"Saya tidak tahu sampai hari ini karena saya tanya Pak Menteri tadi sebagai Pelaksana Tugas Menkumham juga beliau belum bisa menjawab. Ini sebenarnya Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) KPK jadi dikeluarkan atau tidak, itu juga beliau belum bisa menjawab," ujar Agus lagi. ( Haryanti Puspa Sari)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masinton: Sebelum Dewan Pengawas Dibentuk, KPK Bisa OTT Tanpa Izin", 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×