kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Politisi PDIP: Sebelum Dewan Pengawas dibentuk, KPK bisa OTT tanpa izin


Rabu, 16 Oktober 2019 / 17:10 WIB
Politisi PDIP: Sebelum Dewan Pengawas dibentuk, KPK bisa OTT tanpa izin
ILUSTRASI. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi #SaveKPK Koruptor Makin Kotor, Kembali Tebar Teror di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/1/2019). Dalam aksinya, mereka mendesak kepada Presiden Joko Widodo dan Pihak Kepolisian, dan KPK untuk melakukan pe


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota DPR Fraksi PDI-P, Masinton Pasaribu, memastikan, KPK masih bisa melakukan operasi tangkap tangan ( OTT) tanpa izin sebelum anggota dewan pengawas dibentuk presiden.   

Berdasarkan UU KPK hasil revisi yang berlaku pada 17 Oktober 2019, KPK memerlukan izin dewan pengawas dalam melakukan penyadapan. Namun, karena dewan pengawas belum dibentuk, KPK masih bisa bekerja sesuai aturan sebelumnya.  

Baca Juga: OTT KPK tak kunjung usai, ICW: Pemerintah tidak serius

"Sebelum ada dewan pengawas terbentuk, di pasal 69 D itu izin penyadapan melalui komisioner KPK, seperti yang sekarang berlangsung. Jadi tidak ada yang dikurangi atau dihilangkan kewenangan KPK, tetap seperti biasa," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/10/2019).  

Masinton membantah pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebutkan kemungkinan KPK tak bisa melakukan OTT setelah UU KPK hasil revisi resmi berlaku. 

Menurut Masinton, Agus tak memahami isi UU KPK hasil revisi. Soal OTT, kata dia, KPK masih bisa melaksanakannya sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).  Hal itu, kata dia, mengacu pada Pasal 69D dalam UU KPK hasil revisi. 

"Pak Agus tidak paham, OTT tetap bisa diselenggarakan. Itu karena ketidakpahaman beliau tentang UU yang sudah direvisi ini. KPK tetap melaksanakan fungsi-fungsinya, dari lidik, sidik, tuntut, pencegahan, serta koordinasi dan supervisi," ujar dia.  

Baca Juga: Pejabatnya kena OTT KPK, ini langkah Kementerian PUPR

"Kalau dewan pengawas belum terbentuk, melalui komisioner. Jadi apa yang disampaikan saudara ketua KPK karena beliau tidak paham dengan tugas dan fungsi KPK setelah UU KPK direvisi," kata dia lagi.  

Adapun Pasal 69 D dalam UU KPK hasil revisi berbunyi "Sebelum dewan pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum undang-undang ini diubah". 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×