kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polisi: Vega Data dan Barracuda Fintech sudah pinjamkan Rp 82 M ke ribuan nasabah


Kamis, 26 Desember 2019 / 23:47 WIB
Polisi: Vega Data dan Barracuda Fintech sudah pinjamkan Rp 82 M ke ribuan nasabah
ILUSTRASI. Ilustrasi financial technology (fintech). KONTAN/Baihaki/15/12/2016


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pinjaman online ilegal yang digerebek Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (20/12) lalu ternyata telah meminjamkan uang sejumlah Rp 82 miliar ke ribuan nasabah mereka yang tersebar ke seluruh Indonesia.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pinjaman puluhan miliar itu terbagi ke dua website pinjaman online yang masih aktif saat penggerebekan.

"Kalau kita lihat ternyata jumlah pinjaman yang sudah mereka gelontorkan melalui Tokotunai ada sekitar Rp 70 miliar kemudian dari kascash ada sekitar Rp 12 miliar," kata Budhi di kantornya, Kamis (26/12).

Budhi menjelaskan, dari total uang yang dipinjamkan, Tokotunai sudah mendapat pengembalian uang sebesar Rp 78 miliar. Sementara, untuk kascash sudah mendapat pengembalian sebesar Rp 13 miliar.

Baca Juga: Asosiasi angkat bicara soal penggerebekan kantor fintech lending ilegal

Uang miliaran rupiah itu didapatkan PT Vega Data dan Barracuda Fintech dari sebagian nasabah yang sudah melunasi utang mereka. Jumlah itu belum termasuk potongan dari biaya administrasi sebesar 10-20% yang dikenakan kepada setiap nasabah yang meminjam uang kepada mereka.

"Berdasarkan korban yang melapor kepada kami, dia meminjam Rp 1.500.000, tapi cuma dapat Rp 1.100.000. Bayangkan saja kalau kita pukul rata Rp 400.000, ada sekitar Rp 38 miliar yang mereka dapatkan dari administrasi," tutur Budhi.

Polisi masih menelusuri sumber modal dari pinjaman online berbentuk perusahaan teknologi finansial (tekfin) ini. Saat ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pinjaman online ilegal yang beroperasi di kawasan Mal Pluit Village ini. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya masih buron.

Adapun tiga tersangka yang ditangkap bernama Mr Li, DS dan AR. Sementara yang masih DPO merupakan warga negara asing (WNA) asal China yaknu Mr Dwang dan Ms Feng.

Baca Juga: Polisi gerebek dua perusahaan pinjaman online Vega Data dan Barracuda Fintech

Total nasabah yang terhitung saat penggerebekan oleh polisi pada Jumat lalu yakni 17.560 orang untuk nasabah kascash dan 84.785 untuk Tokotunai.

Polisi menyangkakan pasal berlapis terhadap para tersangka tersebut yakni Undang-Undang ITE, kemudian KUHP, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukumannya masing-masing lima tahun penjara. (Jimmy Ramadhan Azhari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pinjaman Online Ilegal di Pluit Sudah Pinjamkan Uang Rp 82 M ke Ribuan Nasabah",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×