kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Polisi gerebek dua perusahaan pinjaman online Vega Data dan Barracuda Fintech


Selasa, 24 Desember 2019 / 00:02 WIB
Polisi gerebek dua perusahaan pinjaman online Vega Data dan Barracuda Fintech
ILUSTRASI. Ilustrasi keuangan digital. KONTAn/Muradi/2017/04/18


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, dua perusahaan pinjaman online yang mereka grebek di Kawasan Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara tidak meminta bunga kepada peminjam mereka.

"Peminjamannya ini tidak dikenakan bunga tapi dipotong di depan sebagai alasan administrasi. Jadi misalnya pinjam Rp 1.500.000 maka kita yang meminjam akan hanya mendapatkan Rp 1.200.000," kata Budhi di lokasi, Senin (23/12).

Budhi juga mengatakan, dua perusahaan itu yaitu PT Vega Data dan Barracuda Fintech tersebut membatasi nasabah hanya bisa pinjam Rp 500.000 - Rp 2.500.000.

Baca Juga: Alternatif Pengembangan Dana yang Cocok untuk Pemula

Meski tidak mengenakan bunga pada peminjam, perusahaan tersebut menetapkan denda yang cukup tinggi bagi mereka yang telat membayar. "Apabila terlambat ada denda Rp 50.000 per hari," ujar Budhi.

Pegawai perusahaan menagih peminjam dengan cara diteror. Peminjam atau keluarganya diancam akan dibunuh. Para penagih juga memfitnah nasabah dengan menghubungi orang-orang terdekat.

Budhi lantas memperdengarkan rekaman saat salah seorang penagih utang berinisial DS meneror korbannya.

"Yang jelas keluarga lu udah gua bantai semua s*tan. Anj**g lu, bilang udah bayar gue suruh kirim mutasi rekening lu nggak mau chatan, gua bilang kan dari pagi lu nggak usah bayar," kata DS dalam rekaman suara tersebut.

Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan lima tersangka. Namun dari lima orang tersebut, baru tiga orang yang ditangkap, dua lainnya masih buron.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Polisi menggunakan Undang-Undang ITE, KUHP, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman masing-masing lima tahun penjara. (Jimmy Ramadhan Azhari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perusahaan Pinjaman Online di Pluit Ancam Bunuh Nasabah",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×