Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
Polisi masih menelusuri sumber modal dari pinjaman online berbentuk perusahaan teknologi finansial (tekfin) ini. Saat ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pinjaman online ilegal yang beroperasi di kawasan Mal Pluit Village ini. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya masih buron.
Adapun tiga tersangka yang ditangkap bernama Mr Li, DS dan AR. Sementara yang masih DPO merupakan warga negara asing (WNA) asal China yaknu Mr Dwang dan Ms Feng.
Baca Juga: Polisi gerebek dua perusahaan pinjaman online Vega Data dan Barracuda Fintech
Total nasabah yang terhitung saat penggerebekan oleh polisi pada Jumat lalu yakni 17.560 orang untuk nasabah kascash dan 84.785 untuk Tokotunai.
Polisi menyangkakan pasal berlapis terhadap para tersangka tersebut yakni Undang-Undang ITE, kemudian KUHP, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukumannya masing-masing lima tahun penjara. (Jimmy Ramadhan Azhari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pinjaman Online Ilegal di Pluit Sudah Pinjamkan Uang Rp 82 M ke Ribuan Nasabah",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News