kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polisi tetapkan 3 tersangka pungli Kemenhub


Rabu, 12 Oktober 2016 / 22:38 WIB
Polisi tetapkan 3 tersangka pungli Kemenhub


Sumber: Warta Kota | Editor: Yudho Winarto

Penggeledahan tersangka Endang ternyata terdapat amplop berisi uang sebesar Rp 16 juta. Pada saat yang sama juga, tim Satgas melakukan penangkapan OTT di lantai 6. Di mana lantai 6 tersebut adalah tempat loket pelayanan langsung. "Kita dapat menangkap PNS Abdul Rasit. Disana terdapat beberapa perijinan yang dimintai oleh masyarakat. Dapat kami jelaskan ini kementerian perhubungan laut kami melakukan OTT di Direktorat Perkapalan dan Perlautan," ungkap dia.

Ada 52 izin yang diduga adanya pungli di Direktorat Perkapalan dan Perlautan. Seperti pemberian akta hipoti Kapal lewat pemberian akte balik nama kapal, kemudian penitipan surat pukul sementara dan surat laut atau tanda kebangsaan kapal. Padahal, kata dia, masyarakat bisa mengurus perizinan itu lewat online. Namun, dilama-lamakan oleh oknum PNS tersebut.

Menurutnya satu aset milik seorang tersangka sudah dipantau oleh penyidik. Penyelidikan akan terus didalami. Sehingga, apakah aliran dana itu masuk ke tangan atau rekening para pejabat seperti Kepala Bidang atau Direktur di Kementerian Perhubungan. "Satu aset sudah kami amankan milik salah satu tersangka. Nantilah kita tunggu perkembangan penyidikannya seperti apa," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Fadhil Imran mengatakan tiga tersangka yang merupakan PNS di Kementerian Perhubungan sengaja memancing para korban untuk menyetorkan uang untuk melicinkan perizinannya. Karena melalui online maka tidak akan diproses. "Mereka sengaja menunggu supaya orangnya nongol," kata Fadhil.

Di Direktorat Perhubungan Laut sendiri terdapat 152 item perizinan terkait perkapalan dan kelautan. Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perizinan itu sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2012.

Seperti misalnya untuk mengurus perkapalan ini Rp 250 ribu, kemudian buku pelayaran rakyat ini Rp 50.000, surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal Rp 170.000, kemudian buku pelaut Rp 100.000, perpanjangan buku pelaut Rp 10.000 dan SIB ini Rp 750.000.

"Dalam peraturan menteri sudah ada. Misalkan tarif Rp 50.000 jadi Rp 100.000. Kemudian, Rp 200.000 menjadi Rp 500.000 tergantung TDP-nya. Kurang lebih mengambil 50 persen keuntungan," ucapnya.

Ketiga tersangka pun dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 huruf a dan b, atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jucto 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

"Jadi ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang. Dengan ancaman kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ungkap dia. (Bintang Pradewo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×